JAKARTA, (KAPOL).- Peristiwa blackout listrik yang terjadi di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten kemarin terus ditindaklanjuti oleh PLN.
PLN sendiri telah berjuang keras memulihkan kondisi saat blackout. Hasilnya, blackout yang terjadi di hari minggu (4/8/2019) mampu dipulihkan dalam waktu relatif singkat.
Tercatat, pemadaman pertama kali terjadi pada pukul 11.48 WIB. Namun, pada sore di hari yang sama, listrik sudah mengalir kembali di sejumlah tempat di Jawa Barat.
Selanjutnya, pukul 19.00 WIB sebagian wilayah Jakarta sudah teraliri listrik, dilanjutkan dengan wilayah Banten.
Meski demikian, PLN tetap akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak blackout.
PLN sendiri bertanggungjawab sepenuhnya atas peristiwa blackout yang terjadi pada hari Minggu kemarin.
Caranya dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di Bulan September 2019.
Ada pun nilai kompensasinya mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Metode pemberian kompensasi itu sendiri dilakukan dengan skema No Cash-Out. Dalam arti PLN tidak mengeluarkan uang tunai sama sekali.
Dengan demikian menjadi jelas bahwa PLN tidak memerlukan sumber dana internal maupun eksternal untuk membiayai kompensasi yang diberikan kepada pelanggan.
Menanggapi rencana tersebut, Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gajah Mada Fahmy Radhi menilai langkah yang diambil PLN sudah tepat.
Dasar hukum kompensasi yang dilakukan PLN yakni menggunakan Permen ESDM No. 27 tahun 2017.
Metodenya sendiri dengan tidak mengeluarkan cash. Namun dipotong dari abodemen atau biaya tagihan jadi mengurangi pendapatan.
“Itu tepat sekali. Karena pertama ada dasar hukumnya Permen ESDM itu dan kedua dengan kompensasi itu menunjukkan PLN bertanggung jawab. Artinya langkah yang diambil PLN sudah tepat,” jelas Fahmy Radhi.
Adapun rincian pemberian kompensasi blackout tersebut yakni, pada Bulan September 2019 nanti, para pelanggan PLN akan membayar lebih kecil tagihan bulanannya karena mendapat pengurangan tagihan sebesar kompensasi yang diberikan.
Ada pun nilai kompensasi yang akan diberikan telah diperhitungkan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017.
Metodenya, mulai 1 September 2019 akan diberikan pengurangan tagihan listrik kepada dua golongan pelanggan PLN, yakni golongan adjustment dan non adjustment (subsidi).
Ada pun kepada golongan adjustyment diberikan pengurangan tagihan 35% dari minimum tagihan pada bulan bersangkutan.
Sementara untuk golongan non adjustment atau subdisidi diberikan pengurangan tagihan 20% dari total tagihan minimum bulan bersangkutan.
Lalu kepada pelanggan yang menggunakan listrik prabayar yang menggunakan token untuk pengisian ulang listriknya, maka kompensasi akan diberikan pada saat mereka membeli token. Pada saat pelanggan membeli token, mereka akan mendapatkan 2 nomor token terpisah.
Nomor token pertama berisi nilai pengisian pulsa listrik sesuai jumlah yang dibeli.
Ada pun nomor token kedua berisi jumlah kompensasi yang didapat pelanggan bersangkutan. Kedua token ini selanjutnya di-entry terpisah ke dalam alat meteran pelanggan.
Metode dual token ini diterapkan dengan tujuan untuk transparansi, sekaligus kejelasan nilai kompensasi yang diterima pelanggan.
Adapun total nilai kompensasi kepada para pelanggan yang terdampak blackout berdasarkan penghitungan sementara PLN, sebesar Rp 865 miliar.
Jumlah kompensasi itu diperuntukkan kepada 22 juta pelanggan PLN yang tersebar di Jawa Barat, Jakarta dan Banten yang terdampak blackout.
Dengan demikian menjadi jelas bahwa PLN tidak memerlukan sumber dana internal maupun eksternal untuk membiayai kompensasi yang diberikan kepada pelanggan.
Adapun yang akan terjadi pada keuangan PLN adalah, pada bulan September 2019 PLN akan mengalami penurunan pendapatan sebesar Rp 865 miliar karena membayarkan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak blackout.
Fahmy Radhi pun kembali memberi masukan atas rencana PLN tersebut.
Menurutnya, PLN perlu melakukan sosialisasi kepada pelanggan yang terdampak blackout mengenai cara pemberian kompensasi dan nilainya.
“Karena berdasar perkiraan saya, nilai kompensasi kecil per konsumen itu kecil. Besarannya antara Rp 4000- Rp148 ribu. Tergantung nilai tagihan bulanan umumnya. Namun karena ditotal untuk 22 juta pelanggan jadinya besar, Rp 865 miliar,” ujar Fahmy.
Hal ini perlu disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Agar masyarakat tidak kecewa. Karena pelanggan sudah mengetahui akan ada kompensasi tapi tidak mengetahui nilainya.
Sebab yang dikhawatirkan jika tidak mendapat informasi yang tepat pelanggan akan menjadi high expectation, terhadap jumlah kompensasinya.
Jika itu terjadi khawatirnya pelanggan yang sudah terlanjut berharap tinggi ini akan kembali kecewa saat mengetahui bahwa nilai kompensasinya ternyata tidak sebesar yang diharapkan.
“Jadi saya harap PLN mensosialisasikan perihal kompensasi ini kepada pelanggan dengan tepat agar tidak kecewa dua kali,” demikian Fahmy memberi saran. (Aris Mohamad F/rls)***