BANJAR, (KAPOL).- Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Makamah Konstitusi (MK), Jakarta, mulai digelar Jumat, 14 Juni 2019 dan dijadwalkan diputus 28 Juni 2019 mendatang.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar mengharapkan masyarakat di Kota Banjar mempercayakan semua proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Demikian dikatakan Ketua MUI Kota Banjar, KH. Muchtar Ghozali dan Ketua MUI Kecamatan Langensari KH. Ahmad Matori, Jumat (14/6/2019).
“Semua pihak diminta mengikuti aturan dan mempercayakan proses sidang sengketa Pilpres 2019 itu kepada institusi berwenang. Yaitu, MK,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengharapkan semua masyarakat mampu menahan diri, menjaga persatuan dan kesatuan dan mampu meningkatkan ukhuwah, satu sama lainnya.
Pada kesempatan itu, dia menegaskan menolak segala bentuk kerusuhan, permusuhan dan perpecahan masyarakat paskapemilu 2019 ini.
“Hakim di Mahkamah Konstitusi diyakini bekerja profesional. Kita tak perlu turun ke jalan, demo apalagi anarkis. Apapun keputusan MK nanti, seharusnya diterima dengan lapang dada dan kesatria,” kata Matori. (D.Iwan)***