Pembalak Hutan Diringkus

HUKUM, LINIMASA7 views

MANGUNREJA (KAPOL).-
Kepolisian Resor Tasikmalaya bekerjasama dengan Polisi Hutan Perhutani merambah ke dalam hutan. Operasi gabungan itu membuahkan hasil. Empat orang pembalak liar dipergoki sedang memotong jati di lahan milik Perhutani.

Mereka langsung diringkus. YN (46), DD (40), JM (28) dan AM (39) digiring ke Mapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti 15 batang kayu jati hasil curian, beserta barang bukti lainnya, seperti gergaji mesin, golok, dan kikir.

Kapolres Tasikmalaya AKBP. Susnadi, S.Ik, didampingi Kasat Reskim Polres Tasikmalaya AKP Pandu Winata dan Polhut Tasikmalaya mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap dari dua TKP yang berbeda, yakni di Kecamatan Cibalong dan Cipatujah.

“Kita berhasil menangkap keempat pelaku dari dua waktu dan TKP yang berbeda,” kata Susnadi, kepada KAPOL, Rabu Siang (3/9/15).

Susnadi menambahkan pelaku akan dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 Tahun Penjara dan karena ini merupaka sindikat pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan para pelaku masih banyak berkeliaran. (Erbe)

Komentar