SUKASARI, (KAPOL).-
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Pemkab Sumedang acapkali ditenggarai berbau pungli.
Hal tersebut, dibuktikan dengan ketidak jelasan jumlah biaya penerbitan KTP.
Sebenarnya, tak ada aturan yang membahas biaya penerbitan KTP.
Biaya tersebut, sebenarnya ditetapkan oleh oknum di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Pemkab Sumedang.
“Dugaan pungli terkait penerbitan KTP, benar terjadi dan sudah bukan menjadi rahasia umum,” kata Ketua Apdesi Kec. Sukasari, Setiawan Saputra SE kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Senin (24/8/2015).
Bukan masalah besaran biayanya, kata dia, kondisi tersebut menjadi beban Pemdes akibat tarifnya tak jelas.
Bahkan, kata dia, jika ada pemohon kategori keluarga miskin (Gakin), itu pun sudah barang tentu menjadi kewajiban Pemdes untuk merealisasikannya.
“Gakin yang memohon KTP, tentu saja beban kami dan memang harus diprioritaskan. Nah, harus ada aturan yang bisa meringankan mereka (gakin),” tuturnya.
Sehingga, kata dia, tolong persoalan ini menjadi prioritas Pemkab Sumedang untuk segera disikapi.
“Kami pun merasa tak nyaman, jika aparat Pemdes harus “bulak-balik” ke Sumedang mengurus KTP milik warga. Masih beruntung bisa langsung dicetak, jika engga, tentu saja pemborosan waktu dan biaya,” ujarnya.
Semoga, kata dia, persoalan ini menjadi bahan analisa evaluasi Pemkab Sumedang. (Azis Abdullah)
Komentar