SUMEDANG, (KAPOL).- Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, berhasil megungkap kasus temu mayat korban pembunuhan yang terjadi pada Selasa (31/7/2018) di kawasan hutan Perum Perhutani Blok Cinambo, Desa Gendereh, Kec. Buahdua.
Korban diketahui berinisial S alias Alex seorang sopir jasa angkutan berbasis online.
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, terdapat tiga tersangka yang terlibat dalam kasus itu.
“Kami berhasil menangkap dua orang tersangka yakni, L alias Upi dan R alias Ipin. sementara, satu orang tersangka yakni K alias Tono, masih buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya kepada sejumlah wartawan di Mapolres Sumedang, Selasa (7/8/2018).
“Kejadian bermula pada Senin, 30 Juni 2018 lalu, sekira pukul 11.30 WIB, di Pasar Bintara Bekasi Barat Kota Bekasi. Ketiga tersangka meminta tolong kepada orang yang tidak dikenalinya untuk memesankan taksi online agar di antar ke daerah pasar Cakung, Jakarta Timur,” ucap Hartoyo.
Sesampainya disana, tersangka meminta kembali diantar ke Cikampek dan setibanya telah di Cikampek,tersangka L meminta korban untuk mengantarnya ke Subang.
Kemudian, pada saat memasuki daerah Ciasem Subang, tersangka L dan T meminta untuk berhenti di sebuah pertokoan untuk membeli kopi dan rokok.
Setelah itu, tersangka L meminta putar balik ke arah Cikampek memasuki jalur Tol Cipali menuju arah Indramayu.
Lalu, sesampainya di KM 119 wilayah Cikedung, tersangka L berpura pura ingin buang air kecil dan menyuruh korban berhenti di pinggir jalan tol.
“Setelah kendaraan terhenti, tiba-tiba tersangka T mencekik dan memukul korban dari belakang lalu menariknya ke kursi belakang. Tersangka R pun ikut memegangi kaki korban dan memukuli wajah korban hingga korban meregang nyawa,” tuturnya.
Kemudian, tersangka L mengambil alih kemudi menuju keluar pintu Tol Cikedung.
“Setelah itu, ketiga tersangka membuang korban di kawasan hutan Perum Perhutani Buahdua Sumedang,” katanya.
Dikatakan Hartoyo, Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu lima hari dan sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan.
Tersangka, kata dia, diganjar timah panas karena berusaha memberikan perlawanan ketika akan ditangkap.
Diantaranya,1 unit kendaraan roda empat warna silver metalik bernopol B 2256 TFY, 1 buah HP android, Kartu Flazz BCA wana biru, Kartu e-Toll Flazz BCA warna putih dan sejumlah barangbukti lain.
“Perbuatan tersangka, dijerat Pasal 33 KUHPidana atau Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2, ayat (3) KUHPidana atau Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) ayat (3) KUHPidana dengan ancaman diatas 10 tahun penjara,” ujarnya.
Terpantau, kendaraan tersebut kembali dikembalikan oleh kapolres kepada pemiliknya, seusai jumpa pers di Mapolres Sumedang.
Hartoyo berpesan agar semua memiliki call center secara khusus seperti telepon kepolisian, rumah sakit dan sebagainya.
Hal itu, sebagai upaya memudahkan penyampaian informasi seperti tindakan kriminal ke pihak kepolisian. (Azis Abdullah)***