CIMALAKA, (KAPOL).- Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis shabu.
Kasat Narkoba Polres Sumedang, AKP Idan Wahyudin mengatakan, tersangka diketahui AS (46) warga Desa Cipadung Kec. Cibiru Kabupaten Bandung dan HT (32) warga Desa Haurgombong Kec. Pamulihan Kab. Sumedang.
“Kita amankan 3 paket shabu di antaranya, 0,64 gram, 0,94 gram dan 1, 064 gram dan total semua seberat 2,64 gram,” ujarnya kepada Kabar Priangan Online ( KAPOL).
Dikatakan, kejadiannya pada 24 November 2016 dan TKP penangkapan di pos ronda Jalan Raya Sumedang – Cirebon KM 04 Desa Serang Kec. Cimalaka Kab. Sumedang.
“Penangkapan, didasari Laporan Polisi no.pol. A/41/XI/2016/JBR/RES SMD. Tanggal 25 Nopember 2016,” ucapnya.
Kedua pelaku, kata dia, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup a, UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Azis Abdullah)