BANJAR, (KAPOL).- Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Banjar, AKP Fredy mengharuskan, seluruh pengendara sepeda motor dan mobil memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan selalu dibawanya selama diperjalanan.
“Kepemilikan SIM itu wajib. Terbukti tak memiliki SIM itu, dipastikan langsung ditindaknya,” kata Fredy, Selasa (13/3/2018).
Hal tersebut, berlaku terhadap semua pengendara sepeda motor dan mobil, termasuk pelajar yang sudah berusia 17 tahun.
Lebih lanjut dia menegaskan, kepemilikan SIM itu tidak ada pengecualian.
Hal demikian sesuai amanat ketentuan yang berlaku sekarang ini.
“Bersamaan itu, terakhir ini jajaran Satlantas Polres Banjar meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara kendaraan yang terbiasa menggunakan hape saat diperjalanan,” ujarnya. (D.Iwan)***