JAKARTA, (KAPOL).- Solusi atas kian buruknya kualitas udara Jakarta akan bergantung pada komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Mengingat kualitas udara sehat menjadi hak konstitusional setiap warga negara.
Hal ini dibahas dalam diskusi publik bertajuk Kualitas Udara dan Energi di Jakarta, Kamis (15/8/2019) lalu, yang diselenggarakan Koaksi Indonesia. Diketahui pula, saat ini saja di DKI Jakarta menunjukkan angka Air Quality Index (AQI) adalah 161, dengan keterangan unhealthy.
Data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga menyebutkan sumber polusi ibu kota terbagi menjadi empat, yakni transportasi darat (75 persen), pembangkit listrik dan pemanas (9 persen), pembakaran industri (8 persen), dan pembakaran domestik (8 persen).
Climate and Energy Researcher Greenpeace Indonesia, Adila Isfandiari, menyatakan saat ini perlu dilakukan inventarisasi emisi yang terbesar, dan juga melihat parameter yang digunakan.
Demikian juga lokasi keberadaan, seperti industri yang kebanyakan berada di luar wilayah DKI Jakarta, apakah langsung berpengaruh ke DKI Jakarta.
“Bagaimana dengan kendaraan bermotor bernomor polisi di luar DKI seperti Tangerang dan Bekasi yang juga masuk melintas di DKI Jakarta,” ujar dia.
Tidak hanya itu, pembangkit listrik yang ada juga berlokasi di luar Jakarta, atau jauh dari pusat kota Jakarta. Keberadaan pembangkit listrik dengan batubara (PLTU) milik PLN itu, tidak hanya terletak di luar kota, tetapi juga jauh dari potensi menyebarkan polusi.
“Oleh karena itu perlu ditilik lagi sumbernya disebabkan oleh apa saja, seperti misalnya pembakaran sampah. Selain itu perlu dipertimbangkan di sini, kebijakan apa yang diambil terkait dengan hal tersebut,” tambah dia.
Manajer Riset dan Pengembangan Koaksi Indonesia, Azis Kurniawan, mengemukakan, Gubernur DKI yang mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66 tahun 2019 pada awal bulan ini tentang Percepatan Pelaksanaan Pengendalian Kualitas Udara Jakarta, sekaligus juga sudah memerintahkan semua gedung milik Pemerintah Daerah akan dipasangi PLTS Rooftop.
Selain Kementerian ESDM yang telah memasang PLTS Rooftop di seluruh gedungnya, Pemda DKI juga akan segera mengikuti arahan Menteri ESDM tersebut. Targetnya tahun 2022 pemasangan PLTS Rooftop akan selesai di DKI.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Tanpa Timbal Ahmad Safrudin (Puput) mengatakan upaya lain yang perlu dilakukan adalah dengan menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor salah satunya dilakukan melalui uji emisi.
Sebenarnya aturan uji wajib uji emisi yang saat ini menjadi bagian dari Insgub No. 66 tahun 2019, beberapa tahun sebelumnya sudah ada dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Yang belum dilaksanakan adalah implementasinya, karena dalam peraturan lama tersebut, dikatakan kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan; kendaraan bermotor juga wajib menjalani emisi sekurang-kurangnya setiap enam bulan. Sedangkan kendaraan yang lulus uji emisi akan mendapat tanda lulus uji emisi,” paparnya. (Aris MF/rls)***