Dilema Wagub Uu Saat Sidak ke Galian C

KOTA TASIK67 views

TASIKMALAYA, (KAPOL).- Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melakukan sidak ke beberapa lokasi Galian C di wilayah Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Kamis (17/1/2019). Dalam kesempatan tersebut, kebingungan melanda saat izin mandek di dinas teknis Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara sebelumnya di tingkat daerah izin melenggang begitu saja.

“Hari ini saya mendatangi lokasi secara langsung untuk melihat sekaligus menggali informasi. Karena banyak keluhan masyarakat dan sekaligus bentuk dari upaya konkret jabar quick response. Mengapa pengusaha sudah mengurus izin, tapi belum juga selesai,” ujarnya di salah satu objek Galian C di Kecamatan Bungursari.

Setelah sidak, pihaknya akan melakukan rapat dan membahas tindakan yang akan diambil terkait galian C ilegal. Sekaligus mengumpulkan kepala daerah termasuk Kota Tasikmalaya dan sejumlah daerah lain.

“Kita juga akan panggil Wali Kota Tasikmalaya, kaitan syarat rekomendasi tata ruang dari daerah setepat saat akan mengajukan WIUP dan IUP. Kita akan bahas semua termasuk dengan para penegak hukum,” kata Uu.

Kepala Kantor Dinas ESDM Wilayah VI Jawa Barat, Muji Hartono mengatakan aktivitas tambang di wilayah Tasikmalaya bisa mencapai puluhan. Dari jumlah tersebut, hanya dua yang mengantongi izin.

“Yang sudah memiliki izin galian pasir di Kota Tasikmalaya itu hanya dua perusahaan. Yakni PT Trimukti milik Haji Aa, dan PT Sukses Jaya Mandiri Perkasa milik Hendra Wijaya alias Akiong. Sisanya yang sekarang beroperasi ada sampai puluhan lebih itu ilegal,” katanya. (Inu Bukhari)***