TASIKMALAYA, (KAPOL).-
Salah seorang pengusaha galian C di Jalan Mangin Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya H. Ade sempat mengungkapkan kesulitan dalam memproses izin saat sidak Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Kamis (17/1/2019).
Salah satunya ribetnya dan biaya yang mahal meskipun sebelumnya sudah mengantongi izin saat kewenangan masih di Pemerintah Kota Tasikmalaya.
“Sebenarnya penyakitnya dimana, wagub juga masih bingung dan bertanya. Anehnya (mengurus izin) mudah itu di Sumedang, Garut, Indramayu, yang sulit di Tasik Kuningan Majalengka,” ujarnya yang juga Ketua Asosiasi Tambang Pasir Kota Tasikmalaya.
Ia juga heran, dalam persyaratan perizinan itu sebenarnya hampir sama baik saat di Pemerintah Kota maupun di Pemprov Jabar. Mulai dari UKL UPL, surat rekomendasi dari dinas di Kota Tasikmalaya dan sejumlah rekomendasi lain.
“Kita sejak 2006 sudah beroperasi dan mengantongi izin, sampai tahun 2013 sudah 8 kali memperpanjang izin,” katanya.
“Tahun 2016 itu sudah ada rekomendasi untuk tata ruang dari Bappeda Kota Tasik, sekarang pindah ke Dinas PUPR tapi harus diurus lagi. Belum lagi item perizinan yang harus dipenuhi saat kewenangan di Pemprov Jabar. Pusing jadinya,” ujarnya menambahkan. (Inu Bukhari)***