SINGAPARNA, (KAPOL).-
Kepala Inspektorat Kab. Tasikmalaya, H. Iwan Saputra angkat bicara soal kasus yang kini tengah menimpa Direktur Utama RSUD Kab. Tasikmalaya, AN. Ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/10/2015) siang, Iwan mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Singaparna.
“Ranahnya ada di Kejaksaan dan kita hormati itu,” ujar Iwan.
Dalam hal ini, kata Iwan, pihaknya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Meski sudah ada Undang-Undang 30 Tahun 2015 tentang administrasi pemerintahan, Inspektorat Kab. Tasikmalaya menyerahkan proses itu ke Kejaksaan Negeri Singaparna.
“Kasusnya sudah lebih dulu ditangani oleh Kejaksaan. Jadi kita tidak bisa melakukan intervensi apa-apa,” imbuhnya.
Saat disinggung soal ada sanksi secara administrasi yang diberikan kepada AN, Iwan mengatakan sejauh ini belum ada. Pasalnya pihaknya masih menunggu putusan pengadilan.
“Ada majelis pertimbangan sanksi. Sanksi baru akan dikeluarkan kalau sudah ada putusan pengadilan,” ujarnya. (Imam Mudofar)
Komentar