Konsinyasi Lahan Tol Cisumdawu, Dibahas Satker dan Pemkab

SUMEDANG90 views

JATINANGOR, (KAPOL).- Beberapa titik lahan untuk Tol Cisumdawu, masih ada yang belum dibebaskan dengan alasan belum sepakat masalah harga.

Dinas PUPR memfasilitasi pemilik lahan dengan Pengadilan Negeri Sumedang.

Proses rapat koordinasi percepatan pembangunan Tol Cisumdawu digelar di Kantor Satker Tol Cisumdawu di Kawasan Kampus ITB Jatinangor, kemarin.

Kepala Satker Tol Cisumdawu Yusrizal Kurniawan mengatakan, rapat koordinasi dengan Muspida Sumedang ini dengan bahasan terkait konsinyasi lahan Tol Cisumdawu.

“Tadi sepakat semua bahwa kondisi Sumedang sudah kondusif pasca Pemilu kemarin,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah rapat bulan Maret kemudian mundur karena ada penyelenggaraan Pilpres dan keputusan MK yang dikhawatirkan terjadi gejolak di masyarakat.

“Kami mengajukan konsinyasi kepengadilan dan pihak pengadilan sudah setuju nanti akan ada eksekusi,” ucapnya.

Menurutnya, keputusan pengadilan tersebut berlaku selama 7 hari, setelah keputusan pengadilan akan ada rapat teknis untuk eksekusi.

Sementara, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, Bambang Rianto mengatakan pada intinya mengharapkan percepatan pembamgunan tol Cisumdawu sebagaimana amanat menteri PUPR dan Bupati Sumedang.

“Makanya, masalah konsinyasi kita fasilitasi dengan Pengadilan Negeri dan pihak BPN,” katanya.

Menurut Bambang, karena adanya permintaan dari pemohon dalam hal ini pihak Satker, makanya pihak Satker meminta konsinyasi kepada Pengadilan Negeri untuk selanjutnya dirapatkan kapan ada eksekusi lahan di lokasi Tol Cisumdawu.

Saat ini, lanjutnya, masalah eksekusi lahan terkendala di Desa Margaluyu sebanyak tiga titik, Desa Ciherang tujuh bidang, dan Mekarjaya 10 bidang.

Intinya, kata dia, proses eksekusi berjalan lancar dengan melibatkan TNI Polri di tiap daerah.

“Pokoknya diharapkan pemilik lahan menghormati hasil sidang pengadilan negeri Sumedang. Apapun itu diharapkan proses eksekusi berjalan lancar dan aman,” ungkapnya (Devi Supriyadi)***