Modus Gandakan Uang, Warga Pangandaran Dibekuk Polisi

BANJAR28 views

BANJAR, (KAPOL).- SA (55) dan SR (44) ditangkap polisi terkait dugaan penipuan berkedok menggandakan uang.

Keduanya dibekuk di rumah SA di Desa Pajaten Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Banjar. AKBP Yulian Perdana, SIK mengatakan, kasus tersebut bermula saat tersangka SA alias PUJI menelepon korban yang berinisial SU dengan modus meminjam uang 30 Juta rupiah yang diberikan secara berkala dengan cara tunai dan melalui Transfer rekening.

Tersangka SA menjanjikan kepada korban SU bahwa akan dikembalikan berlipat lipat ganda sebesar Rp 9 Milyar Rupiah.

“Tersangka mengatakan kepada korban bahwa tersangka akan mengembalikan uang tersebut sampai berlipat ganda dengan cara korban mengikuti syarat yang diperintahkan pelaku,” kata Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana, SIK pada Selasa (28/08/2019).

Syaratnya, saat tersangka memberikan satu kardus besar yang berisikan koran bekas disimpan dirumah korban akan berubah menjadi uang, namun apabila terjadi hujan, koran bekas tersebut tidak akan menjadi uang yang telah dijanjikan.

Dalam waktu empat bulan, uang yang dijanjikan akan kembali kepada korban SU dengan berlipat ganda. Korban SU yang termakan omongan pelaku menuruti syarat tersebut.

Pelaku kemudian meminta korban menunggu uang beranak-pinak selama lebih dari 4 bulan, korban menunggu namun selama itu uang yang dijanjikan tidak ada dari pelaku.

Sadar telah ditipu, Korban SU melaporkan SA dan SR ke Sat Reskrim Polres Banjar.

Sat Reskrim Polres Banjar mendatangi kediaman pelaku dan menangkapnya lalu membawa dia ke Mapolres Banjar.

Saat diperiksa, Pelaku mengaku telah memperdaya untuk mengambil uang mereka.

“Kami sudah amankan dan periksa. Pelaku mengaku kalau dia memang menipu dengan modus itu, Keduanya dikenakan Pasal 378 Pasal 55 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 Tahun,” pungkas Yulian. (KAPOL)***