SUMEDANG, (KAPOL).-
Pembongkaran sejumlah lapak pedagang di Pasar Sandang Kota Sumedang, Minggu (20/9/2015) berujung ricuh.
Pantauan, lebih dari 200 pedagang Pasar Sandang Kota Sumedang yang tergabung dalam Himpunan Warga Pasar (Hiwapa) menolak serta “keukeuh” lapak usahanya agar tak dibongkar Satpol PP Sumedang.
Pembongkaran lapak pedagang yang berlangsung sejak Sabtu (19/9/2015) hingga Minggu (20/9/2015) dini hari tersebut menuai perhatian warga Sumedang.
Bahkan terlihat, sejumlah pedagang pun lebih memilih untuk memberikan perlawanan ketika aparat Satpol PP dan Kepolisian berusaha membongkar lapak tersebut.
Ketua Hiwapa Pasar Sandang Kota Sumedang, Asep Rahmat kepada Kabar Priangan Online (KAPOL) mengaku akan tetap bertahan di lokasi pasar kendati beresiko.
“Kami akan tetap bertahan dan tak akan meninggalkan lokasi ini. Karena, kami menganggap pembongkaran ini tak benar akibat proses hukum persoalannya belum inkrah,” tuturnya.
Bahkan, Asep dan para pedagang mengaku kecewa melihat proses pembongkaran lapak pedagang yang dilakukan secara paksa oleh Satpol PP tersebut.
“Ini menyalahi aturan, karena masalah ini pun masih proses banding dan belum inkrah. Idealnya, selama empat belas hari belum ada keputusan, maka tak boleh ada gerakan seperti pembongkaran lapak,” tuturnya.
Bahkan, kata dia, upaya pembongkaran secara paksa ini pun sebelumnya dianggap tak ada informasi atau kabar ke pedagang.
“Kami memohon, aparat Satpol PP dan Kepolisian segera untuk meninggalkan lokasi ini,” tuturnya.
Sebanyak empat pedagang, kata dia, diamankan aparat keamanan dan Asep pun menilai para pedagang diperlakukan tak manusiawi.
“Para pedagang termasuk saya, kenapa harus diperlakukan kasar dan kekerasan?,” ucapya.
Menurut Asep, Indonesia negara hukum dan diharapkan ada keadilan.
Sementara, Kepala Satpol PP Pemkab Sumedang, H. Asep Sudrajat kepada sejumlah wartawan mengatakan melaksanakan tugas sesuai kebijakan pimpinan. Satpol PP berperan dalam menjaga ketertiban umum dan diharapkan persoalan ini pun segera selesai.
Menurut Asep, Jika dilihat sisi gugatan justru hanya akan menambah masalah saja.
Kekuatan hukum sudah jelas bahwa HGB tak boleh pindah tangan-kan dan prosedurnya harus jelas.
Rata- rata yang terjadi, kata dia, HGB sudah pindah tangan yang juga pembongkaran ini kewenangan Pemda.
“Kios yang dibongkar khusus milik PKL termasuk 90 lapak yang sudah habis Hak Guna Bangunan (HGB) atau sekarang milik Pemda,” katanya. (Azis Abdullah)
Komentar