Penetapan Caleg Terpilih Ditunda

BANJAR13 views

BANJAR, (KAPOL).- Penetapan 30 calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Kota Banjar hasil Pemilu serentak 17 April 2019 ditunda. Belum ada kepastian waktu sampai sekarang ini.

Seiring adanya gugatan sengketa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2019 di Mahkamah Konsititusi (MK).

Penyebab lainnya, KPU belum menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dari Mahkamah Konstitusi.

Otomatis, rencana awal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar melakukan penetapan calon anggota legislatif terpilih Pemilu 2019 untuk anggota DPRD Kota Banjar pekan pertama Juli.

Tepatnya, antara tanggal 4 atau 5 Juli 2019 pun batal.

Menurut Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Muhklis, Kamis (4/7/2019), saat ini KPU Kab/Kota dalam posisi menunggu arahan dan intruksi lebih lanjut dari KPU RI.

“KPU RI masih menunggu surat resmi dari MK,” kata Dani seraya menjelaskan, belum lama ini KPU Kota Banjar menerima surat dari KPU RI yang bersipat segara, Nomor 986/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019.

Dijelaskan dia, surat KPU RI tertanggal 3 Juli 2019 itu. Berisi perihal Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil Pemilu anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD Kab/Kota tahun 2019 paska pencatatan Nomor register perkara pada BRPK PHPU di Mahkamah Konstitusi.

“Berpedoman surat tersebut, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kab/Kota, bisa dilaksanakan paling lambat 5 hari setelah diterbitkannya Surat KPU RI,” ujarnya.

Adapun substansi surat KPU RI tertanggal 3 Juli 2019 lalu, itu arahan dari KPU Provinsi.

“Sampai saat ini, KPU kab/kota, posisi menunggu arahan dan intruksi lebih lanjut dari KPU RI,” katanya.

Dijelaskan dia, tahapannya itu, setelah ada surat resmi dari MK terkait daerah mana saja yang ada sengketa.

Baru KPU RI menindaklanjuti surat MK tersebut dengan menerbitkan surat ke KPU Provinsi dan KPU kab /kota sebagai dasar penetapan itu.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kota Banjar, menolak menyebutkan nama 30 caleg terpilih DPRD Banjar yang lolos menjadi anggota DPRD Banjar mendatang.

Seperti diberitakan “KAPOL” sebelumnya, sebanyak 30 nama caleg DPRD Kota Banjar diprediksi lolos menjadi anggota Banjar, sempat mencuat dan viral di medsos.

Diantaranya, Sutopo (2.798.Golkar), H.Mujamil (2.726.PPP), Dadang R.Kalyubi (2.555.Golkar), Sudarsono (2.178.Golkar), Dian Sardiana (2.149.PKS), Jojo Juarno (1.960.Gerindra), Tri Pamuji (1.955.PDIP).

Ating (1.777.PDIP), Hartono (1.734.Golkar), Hendri Purnomo (1.713.Hanura), Cecep D Supyan (1.573.PKS), Sutarno (1.551.Gerindra), Ade Komara (1.476.Golkar), Hunes Hermawan (1.443.PAN), Ajat Sudrajat (1.420.Golkar).

H.Herdiana Pamungkas (1.401.Gerindra), Iwa Kartiwa (1.340.Hanura), Esson Ambarita (1.311.Nasdem), H.Supriyadi (1.301.PKS), Tata Muhtarudin (1.179.Golkar).

Sofian (1.170.PKB), Bambang Prayogi (1.147.PAN), Saptono (1.074.PDIP), Gun Gun Gunawan (1.058.PKB), Rudi Kusdinar (1.020.Gerindra), Asep Saefurrohmat (1.010.Demokrat), H.Annur (946.PKB), Hasim (921.PDIP), Dalijo (888.PDIP) dan Husin Munawar (823.PAN). (D.Iwan)***