BANJAR, (KAPOL).- Polres Kota Banjar dalam beberapa bulan terakhir mengungkap beberapa kasus kriminal serta membekuk para pelakunya.
Diketahui, ada beberapa penangkapan pelaku kejahatan, diantaranya membekuk pengedar berbagai obat sediaan farmasi tanpa izin dengan barang bukti sebanyak ribuan butir.
Hal itu, disampaikan Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana, SIK,dalam kegiatan press conference, yang digelar di Mako Polres Kota Banjar, Jl. Siliwangi, Karangpanimbal, Purwaharja, Kota Banjar, Senin, (26/08/2019),
“Yang kita amankan yaitu SH (38) pengedar obat sediaan farmasi obat tradisional tanpa izin,” katanya didampingi Waka Polres Banjar, Kompol Ade Najmuloh,SH.,MH serta Kasat Narkoba, AKP Usep Supian, S.H.
Pelaku merupakan warga Desa Karangjati, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap dan yang bersangkutan kedapatan mengedarkan ribuan obat ke masyarakat.
Dari tangan pelaku, jajaran Sat Narkoba Polres Banjar berhasil menyita barang bukti sebanyak 35.000 butir obat tradisional tanpa ijin yang siap edar.
“Puluhan ribu obat sedian farmasi obat tradisional itu antara lain jenis Halhil, Akar Wali, Extra Kulit Manggis, Tulang Gading, Bersih Darah, Atusifa, Obat Reumatik Super Baru dan obat tradisional kopi madu, kesemuanya diamankan di sebuah rumah di Dusun Pasir leutik Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja,” tegasnya.
Dari pengakuan SH, bahwa ia mendapatkan obat-obatan tersebut dari SA dan RY yang masih DPO (Daptar Pencarian Orang) yang beralamat di Desa Gentasari Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap dan kemudian obat tersebut diproduksi di Wilayah Banjar dan Ciamis.
“Selain ribuan kapsul obat tradisional yang diamankan kami juga mengamankan pula mesin produksi dari rumah SH,” ujarnya.
Tersangka sudah menjadi pengedar lebih dari satu bulan dengan cara menjual dan mengedarkan obat-obatan dengan alasan tergiur keuntungan yang besar.
“Setiap transaksi satu paket berisi dua butir obat-obatan yang dijual. Dari situ SH mendapat keuntungan 4.000 rupiah,” tuturnya.
Selain menjual, tersangka juga mengaku pernah mengkonsumsinya sendirian.
Atas perbuatannya, SH melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan diancam kurungan penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milliar Rupiah.
Selain obat jamu, Satuan Narkoba Polres Kota Banjar juga berhasil mengamankan puluhan butir Pil Hexymer dari dua pengedar FR (24) dan DF (23).
Selain dikonsumsi sendiri, pil warna kuning tersebut dijual dikalangan anak muda termasuk pelajar.
Tersangka ditangkap ketika sedang melakukan transaksi di sekitar alun-alun Kecamatan Langensari Kota Banjar.
“Kedua tersangka adalah warga Langensari, Kota Banjar dan ditangkap saat melakukan transaksi di sekitar alun-alun Langensari,” katanya.
Dari kedua tersangka, diamankan 51 butir pil yang dikemas dalam beberapa plastik kecil.
“Barang tersebut disembunyikan di dalam pembuangan sampah dimana kedua tersangka berada,” ungkap Kapolres.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi pil masuk dalam daftar G tersebut.
“Selama ini kedua pemuda terseut juga sudah dicurigai mengedarkan pil kuning. Menindaklanjuti informasi tersebut, ternyata keduanya masih di lokasi, tanpa perlawanan keduanya berhasil diringkus,” katanya.
Komunikasi transaksi pengedaran pil anti depresan tersebut, lanjutnya dilakukan melalui telefon genggam
“Alasannya klasik, karena masalah ekonomi. Kami masih mengembangkan kasus tersebut,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 196, 197 dan 198 UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan acaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Lebih lanjut selain meringkus dua pengedar pil kuning, Sat Narkoba Polres Banjar juga mengamankan pengedar dan pemakai Psikotropika jenis sabu dari tersangka RM yang merupakan warga Desa Cisaga Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis
Dari tangan tersangka diamankan satu amplop berisi satu paket plastik kecil berisi sabu sabu.
Selain itu juga diamankan telefon genggam, serta barang bukti lainnya. (Agus Berrie)***