SUMEDANG, (KAPOL).- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Jawa Barat, berhasil menemukan kandungan zat berbahaya jenis formalin pada masakan “tutut” atau keong kecil, yang dijual di kawasan Taman Endog, Sumedang.
Zat berhaya ini berhasil diketahui, setelah Badan POM melakukan pengujian terhadap sejumlah sample makanan takzil di seputaran kawasan Taman Endog, Sumedang, Senin (13/5) sore.
“Dari 20 sample makanan yang kami periksa, hanya ada satu jenis makanan yang potif mengandung zat berbahaya jesis formalin. Makanan yang positif mengandung formalin itu, yakni masakan tutut,” kata Kepala Balai Besar POM Bandung, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa S.Si, Apt, MPPM, usai melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Ramadan dan Hari Raya Tahun 2019, di wilayah Kab. Sumedang.
Dalam kegiatan intensifikasi pengawasan yang dilakukan Balai Besar POM Bandung, bersama Dinkes Sumedang tersebut, Tim memeriksa secara teliti satu persatu jenis makanan siap saji yang dijual di pusat kota.
Menurut Bagus (panggilan akrab I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa S), pengawasan ini dilakukan dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan.
Intensifikasi pengawasan ini, kata Bagus, tentu bukan hanya dilakukan pada makanan-makan siap saji seperti itu saja, melainkan dilakukan pula secara langsung ke distributor, Importir, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, serta pembuat atau penjual parsel.
“Target pengawasan ini, lebih difokuskan pada pangan olahan tanpa izin edar, kadaluarsa, dan rusak di sarana distribusi pangan,” katanya.
Terkait penemuan zat formalin pada masakan tutut tadi, Bagus, menyebutkan, bahwa temuan ini baru diketahui pada pemeriksaan awal saja, dan setelah itu pihaknya bersama Dinkes Sumedang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah bahan formalin itu biasa dipergunakan setiap saat secara sengaja atau tidak.
Bukan itu saja, pihak POM juga akan memberikan pembinaan kepada pedagang tutut terkait bahaya dari zat formalin tersebut, sekaligus akan melarang makanan itu untuk diedarkan karena bisa membahayakan kepada masyarakat yang mengkonsumsinya.
“Saya akan temui pedagang tutut-nya. Selain akan dibina, kami juga akan melarang masakan tersebut diedarkan,” katanya.
Sementara itu, Sekda Sumedang HermanSuryatman, yang ikut hadir dalam pengawasn itu, mengatakan bahwa, kegiatan ini merupakan bentuk perhatian Pemkab dalam rangka melindungi masyarakat Sumedang dari produk makanan yang dapat membahayakan kesehatan.
“Kami dari Pemkab dan juga Balai Besar POM Bandung, memiliki kewajiban untuk melindungi kesehatan masyarakat Sumedang,” ujarnya. (Taufik Rochman)***