Viral, Seorang Pria Memukul Wanita Terekam Video : Ditangani Polres Sumedang

SUMEDANG43 views

SUMEDANG, (KAPOL).- Kasus seorang pria yang memukul perempuan di Sumedang sehingga videonya viral di media sosial, kini ditangani Polres Sumedang.

Tindak pidana penganiayaan tersebut, dilakukan pelaku atas nama Agus Gunawan terhadap korban Ina Gartina (22).

Kejadiannya, pada Rabu 22 Mei 2019 sekitar pukul 16.00 Wib dengan TKP di Jalan Kebonkol Kel. Regol Wetan, Kec. Sumedang Selatan.

Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo mengatakan, korban merupakan mahasiswa warga Desa Margajaya, Kec.Tanjungsari yang selesai bekerja dan berencana buka puasa bersama (Bukber) di Asia Plaza.

Namun, ketika di lokasi kejadian, mobil korban terhalang mobil pelaku yang parkir dipinggir jalan.

Kemudian korban membunyikan klakson agar mobil pelaku sedikit maju.

“Namun, setelah diklakson beberapa kali, mobil pelaku hanya maju sedikit dan masih menghalangi jalan itu,” tutur Hartoyo.

Kemudian, korban turun dari mobil dan meminta agar pelaku untuk kembali memajukan mobilnya atau mencari tempat parkir yang lain.

Akan tetapi, pelaku malah mengatakan “bodoh kamu, tidak bisa bawa mobil“.

Kemudian, korban kembali ke mobilnya sambil menggerutu dan mengatakan “ih anjing“.

“Kemudian, pelaku turun dan menghampiri korban dan mengetuk pintu mobil. Korban kemudian keluar dan tanpa basa basi pelaku pun, memukul pipi korban,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada pipi bagian kiri. Pelaku, juga seorang pelaut dan merupakan warga Sukabumi serta tinggal di Lingk. Gending, Kota Kulon, Sumedang.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumedang.

Lebih lanjut kapolres mengatakan, sebenarnya pasca kejadian sudah ada mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan.

Akan tetapi, karena kejadiannya menjadi viral di medsos dan itu merupakan delik aduan, sehingga polisi pun bisa kembali melanjutkan penanganan perkara itu.

“Kamis, 23 Mei 2019 sekitar pukul 21.40 Wib dibuatkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP / B/84/V/2019/JBR/RES SMD. Pasal yang diterapkan, Pasal 351 Sub Pasal 352 KUHPidana,” ujarnya. ***