Pembunuh Siswa SD, Dihukum 7 Tahun Penjara

LINIMASA49 views

BANJAR, (KAPOL).- Majlis Hakim Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar memvonis AL dengan hukuman 7 tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan terhadap korban yang juga siswa kelas VI SD, yakni NRR.

AL pun kini mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung.

Selain itu, AL diharuskan menjalani pidana tambahan satu tahun untuk menjalani pelatihan kerja di Panti Rehabilitasi Anak di Bogor.

Kemudian, AL diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 2000.

Putusan itu dibacakan langsung Ketua Majlis Hakim, Kusman SH MH didampingi Hakim Anggota Suryo Jatmiko MS,SH., dan Asri Surya Wildana, SH.MH., dengan Panitera, Acep Iman, SH.MH., di ruang sidang PN Kota Banjar, Jumat (25/1/2019).

Putusan Majlis Hakim pada sidang terbuka tersebut lebih lama dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aan SH.MH dan Yanu, SH. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut AL hanya 7 tahun penjara dan pidana tambahan satu tahun untuk menjalani pelatihan kerja di panti rehabilitasi anak.

Kendati putusannya seperti itu, AL dan Ibu Kandung AL, Ny.Ida, yang hadir pada persidangan putusan anak, menyatakan, menerima putusan Majlis Hakim Sidang Anak.

“Ya, menerima putusan majlis hakim ,” ujar Pengacara AL, Iwan Ridwan, seusai diskusi dahulu dengan AL, pada persidangan putusan sidang Anak.

Menurut Ketua Majlis Hakim, Kusman SH MH dan Hakim Anggota, Suryo Jatmiko MS,SH., hukuman maksimal sesuai UU Perlindungan Anak, kekerasan anak terhadap anak sampai meninggal dunia itu selama 15 tahun penjara.

“Putusan terhadap AL, lebih lama dari tuntutan JPU,” kata Hakim Anggota, merangkap Humas PN Kota Banjar, Suryo Jatmiko MS,SH., seusai persidangan kepada “KAPOL” di ruang kerjanya.

Diantara perbuatan AL yang memberatkan, dikatakan Miko, nama akrab hakim anggota, karena AL yang masih anak ini sudah berbuat keji dan sadis terhadap korban anak, ada pengambilan sepeda motor oleh AL,menimbulkan luka yang mendalam dan dialami keluarga korban selama ini.

“Biaya perkara sidang anak ini sebesar Rp 2.000,” ucapMiko seraya menjelaskan, sidang anak AL, ini merupakan sidang perkara anak pertama selama tahun 2019 ini.

Seperti diberitakan KAPOL sebelumnya, Keluarga korban, yaitu Ibu Kandung Nanda, Ny. Lina dan Kakek Korban, Odoy, berharap pelaku pembunuhan itu dihukum seberat-beratnya, setimpal dengan perbuatan yang sudah dilakakukannya itu.

“Kami berharap Majlis Hakim menjatuhi hukuman mati. Dipastikan, kami sekeluarga tak rela, anggota keluarga kami dibunuh secara sadis seperti itu,” ujar Ny. Lina dan Odoy, sambil menujukan kesedihan dan meneteskan air mata. (D.Iwan)***