Uu Ruzhanul Ulum Digugat Pemilik CV. Perfekta

KOTA TASIK124 views

TASIKMALAYA, (KAPOL).- Bupati Kab. Tasikmalaya yang kini sedang mencalonkan diri sebagai Cawagub Jabar mendampingi Ridwan Kamil dalam Pilkada Jabar 2018, Uu Ruzhanul Ulum digugat Ir. Budi Santoso dari PT. Perfekta Graha Teknik, Senin (9/4/2018)

Pemilik CV. Ferfekta sekaligus konsultan arsitektur tersebut, beralamat di Jalan KH. Lukmanul Hakim blok A2-A3 Premier Residence, Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Sidang pertama gugatan tersebut sempat molor, karean para tergugat diantaranya Uu Ruhzanul Ulum, Kadis PUPR kab. Tasikmalaya, Drs. Bambang Alamsyah, MM, Sekdis PUPR Kab. Tasikmalaya, Drs. Wawan Herawan, M.Si, serta Ketua umum renovasi mesjid Baiturrahman Kab. Tasikmalaya, Drs. H. Agus Abdul Malik, MM, tidak hadir.

Kemudian, diwakili oleh Azis Priatna, Kabag Hukum Kab. Tasikmalaya.

Namun, dirinya tidak memiliki surat kuasa atau surat tugas dari para tergugat. Akhirnya sidang pun diundur pada 19 Maret 2018.

Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum digugat oleh konsultan perencaaan, Ir Budi Santoso sebesar Rp 8,9 Miliar atas dugaan melakukan wanprestasi atau ingkar janji.

Jelang persidangan, Budi mengatakan gugatan kerugian materiil sebesar Rp 3.9 Miliar dan immateril 5 Miliar.

Kerugian tersebut karena belum dibayarnya gambar perencanaan proyek pemerintah dan proyek pribadi Uu yang ia telah kerjakan.

Proyek-proyek pemerintah tersebut diantaranya Masjid Agung Baiturrahman Singaparna, Rest Area Gentong, Land Mark Allahu Akbar di Gentong, Islamic Centre Singaparna dan tugu selamat datang di Manonjaya.

Sedangkan proyek pribadi, kata dia, rumah tinggal di Manonjaya, dua pencucian mobil di Jalan Ir H Juanda, Ruko di Manonjaya, Kantor Ar Ruzhan di Manonjaya dan Miftahul Huda.

“Saya desain semua, bahkan sudah saya serahkan (gambar) Miftahul Huda ke Pak Ajid. Ada foto-fotonya,” ujarnya.

Saat ditanya apakah proyek-proyek tersebut disertai surat perintah kerja atau ada bukti tertulis, menurut Budi, untuk proyek pribadi hanya secara lisan.

Namun kaitan proyek pemerintah, kata dia, ada bukti disposisi.

“Yang masjid agung landasan hukumnya SK Bupati pengangkatan pembentukan panitia rehabilitasi masjid Baiturrahman. Disitu, saya sebagai panitia pelaksana,” tuturnya.

Makanya, dia selaku panitia bekerja pada waktu itu seperti menggambar, perencanaan sampai penelitian tanah di masjid itu.

“Semua sudah lengkap, bahkan sudah Ekspose di Pendopo, off room berbagai dinas sudah mengetahui,” tuturnya.

Dikatakan, persoalan tersebut akan selesai tanpa menempuh jalur hukum apabila pihak tergugat dapat membayar jasa konsultan.

Terpantau, dia “keukeuh” karena mengantongi bukti tanda tangan orang nomor satu di Kab. Tasikmalaya tersebut.

“Tidak ada kontek politik, kebetulan saja waktunya. Bahkan saya mendoakan Pak Uu menang,” ucapnya.

Dirinya hanya menuntut hak agar dibayar dan tidak ada kaitan dengan politik.

Dalam perkara tersebut, Budi sebagai penggugat didampingi kuasa hukum, Dani Safari Effendi, SH, Ecep Sukmanagara, P.Pd., SH, M. Hidayat, SH.

Dikatakan Dani Safari Effendi, SH, menurut hukum tindakan tergugat I yang tanpa hak dan melawan hukum yang secara sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa persetujuan penggugat telah mengambil alihkan pekerjaan (proyek) tersebut kepada orang lain yang posisinya masih dalam hak dan kewenangan (otoritas penggugat).

Sehingga menimbulkan kerjasama antara Penggugat dan Tergugat I terhenti.

Dan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang secara melawan hukum pula telah mengetahui masalah tersebut namun membiarkan begitu saja atau tidak menanggapi permasalahan tersebut (tidak merespon) dan sama sekali tidak memberi penyelesaian masalah sehingga merugikan Penggugat adalah wanprestasi atau ingkar janji.

Sementara, Kabag Hukum Pemkab Tasikmalaya, Azis Priatna ketika dibubungi “KAPOL” melalui sambungan telepon dan WhatsApp, tidak merespon. (Agus Berrie)***