GARUT, (KAPOL).- Selama masa pemilihan kepala daerah serentak, di Kabupaten Garut terdapat sedikitnya 17 wilayah kecamatan yang menjadi titik rawan kejahatan politik uang.
Untuk mengantisipasinya, Panwaslu melakukan berbagai langkah di antaranya menggiatkan patroli pengawasan.
“Selama masa pilkada memang rawan terjadi kejahatan politik uang di Garut. Berdasarkan hasil pemetaan kita, sedikitnya ada 17 wilayah kecamatan yang rawan kejahatan politik uang di Garut,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Asep Burhan saat ditemui di Sekretariat Panwaslu Garut di Jalan Raya Samarang, Senin (25/6/2018).
Asep menjelaskan, politik uang adalah suatu bentuk menyuap seseorang berupa uang untuk memaksakan pilihan dalam pesta demokrasi.
Ini bisa masuk dalam kategori pembuatan intimidasi untuk memilih salah satu pasangan calon.
“Jangan sampai hanya karena Rp 20 – 30 ribu, dipaksa untuk memilih. Praktik politik uang ini sangat rawan terjadi,” katanya.
Asep juga menyampaikan, kejahatan politik uang pun rentan terjadi bila tempat pemungutan suara (TPS) berdekatan dengan kediaman salah satu pasangan calon.
Hal itu bisa saja mempengaruhi masyarakat untuk memilih dan potensinya cukup besar.
Untuk mengantisipasi kejahatan tersebut, diungkapkan Asep, pihaknya pun lebih menggiatkan patroli pengawasan terhadap praktik kejahatan politik uang.
Hal ini terutama dilakukan di 17 titik wilayah kerawanan.
“Kami akan siaga sebelum pelaksanaan dan saat pelaksanaan pemungutan suara. Praktik kejahatan politik uang tidak boleh terjadi dan kita akan berupaya untuk mencegahnya,” ucap Asep.
Asep pun mengimbau, apabila ada masyarakat yang menemukan adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh tim sukses maupun pasangan calon, diharapkan untuk melapor ke panwaslu maupun panitia pengawas kecamatan.
Panwaslu akan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan termasuk praktik politik uang. (Aep Hendy S)***