BUNGURSARI, (KAPOL).- Merasa dicemarkan nama baik sekolah dan pribadinya, Kepala Sekolah SMPN 12 Kawalu Kota Tasikmalaya dan Dewan Komite Sekolah laporkan pelaku pencemaran nama baik kepada pihak Kepolisian, Senin (15/7/2019).
Disampingi kuasa hukumnya, Kepsek bersama dewan komite tersebut melaporkan pencemaran nama baik yang diunggah di media sosial oleh pelaku DS (51) ke Polres Tasikmalaya Kota.
Kepala Sekolah SMP 12 Kota Tasikmalaya Drs H. Eman Suhaeman MP.d menyebutkan, DS dinilai merugikan pihak sekolah dengan memasang status adanya pungutan di akun media sosial facebook miliknya.
Padahal tidak ada pungutan sama sekali dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 ini.
Dikatakannya, DS memasang status bahwa, ‘PPDB SMP 12 Kawalu menerima uang Rp 500.000 per siswa bekerjasama dengan dewan komite di belakang layar, paraaah’.
Hal ini sangat mengganggu dan merugikan imatriil dan kondite SMP 12 Kawalu Kota Tasikmalaya.
Sehingga dengan kejadian yang sangat tidak terpuji itu, kata Eman, pihaknya melaporkan kepada Polisi untuk diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Sebab, DS dianggap telah berbuat tidak pantas terhadap pihak lembaga maupun orang perseorangan. Secara aturan dan hukum DS dinilai sudah menyalahi aturan.
“Kami berharap pelaku bisa diproses sesuai dengan hukum, karena telah merugikan sekolah dan nama baik pihak pengelola sekolah SMPN 12 Kawalu,” katanya saat melaporkan pencemaran nama baik di ruang SPK Polres Tasikmalaya Kota.
Sementara ditempat yang sama Wakasek Bagian Akademik sekaligus Panitia PPDB sebagai perivikator H. Ali Zulkifli mengungkapkan, bahwa DS pernah datang ke sekolah SMPN 12 Kawalu untuk menitipkan salah satu siswa ke sekolah tersebut.
Akan tetapi pihak sekolah, kata Ali, tidak mau memgambil resiko dengan memasukan siswa titipan DS tersebut. Dikarenakan rumah atau domisili anak berada jauh dari lokasi dari sekolah dan tidak masuk zonasi yang telah ditetapkan.
“Saat itu, DS datang ke sekolah pada tanggal 4 juli sekitar pukul 12.00 WIB. Dia hendak menitipkan salah satu anak yang diakuinya adalah anak adiknya DS. Akan tetapi diluar zonasi, sehingga kami tidak mau ambil resiko,” katanya.
DS saat itu, mangaku alumni SMPN 12 Kawalu angkatan 85, sehingga dalam pemikirannya bisa menitipkan anak ke sekolah tersebut.
Sementara Dewan Komite SMPN 12 Kawalu, H Mamat Rahmat didampingi kuasa hukum H. Ecep Nurjamal SH, MH mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana yang telah mencemarkan nama baik di media sosial.
Dikatakannya, DS dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat membuat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik dan pasal 310 ayat (1) / pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
Dikatakannya, postingan status di akun FB nya, DS telah membuat tidak nyaman pihak Komite maupun sekolah dan seluruh jajaran. Selain itu, Diknas Kota Tasikmalaya, Pemkot Tasikmalaya dan seluruh Alumni.
Status akun FB milik DS tersebut sudah dikomen beberapa warga. Bahkan banyak komentar yang menyudutkan dan menyindir serta mencaci pihak sekilah dan dewan komite.
“Kami laporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencemaran nama nama baik oleh DS, agar bisa diproses secara hukum,” ujarnya.
Sementara pelapor membawa barang bukti berupa print out akun FB DS saat melapor ke SPK Polres Tasikmalaya Kota sebagai barang bukti. (Erwin RW)***
Keterangan Foto :
Dewan Komite SMPN 12 Kawalu, H Mamat Rahmat didampingi kuasa hukum H. Ecep Nurjamal SH, MH, menunjukan berkas laporan dan bukti postingan DS usai melapor di ruang SPK Polres Tasikmalaya Kota.