TAWANG, (KAPOL).- Aliansi Masyarakat Kawalu Peduli Lingkungan menggelar aksi sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Kotw Tasikmalaya, Senin (20/5/2019).
Aksi tersebut sebagai tuntutan telah terjadi kegiatan pertambangan di Kampung Cipancur Kelurahan Cibeuti Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya.
Beberapa elemen organisasi berkomiten dari Kawalu Institute, LSM dan Ormas Kepemudaan untuk mengawal penambangan tersebut.
“Menurut kami itu jelas ilegal, kesimpulan itupun kita ambil setelah beberapa kejanggalan dari proses audiensi yang kita lakukan dengan beberapa dinas terkait dalam hal ini PUPR yang menyatakan kawasan tersebut masuk dalam zona lindung yaitu Zona Terbuka Hijau (RTH),” kata Korlap Aksi Miptah Hurrizqi, usai aksi.
Sesuai dengan perda no 10 tahun 2016, kata Miftah, seharusnya pihak Pemkot sendiri dalam hal ini satpol PP peka.
Karena ini sudah jelas berbenturan dengan perda apalagi perusahaan tersebut belum mengantongi izin.
“Satpol PP kan pengawal perda sesuai dalam peraturan pemerintah no 16 tahun 2016,” katanya.
Masa menuntut untuk menutup permanen galian ilegal di Kampung Cipancur Kelurahan Cibeuti Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya.
Tindak tegas pemilik perusahaan galian ilegal, reklamasi dan reboisasi lahan yang sudah dirusak, jadikan gunung beureum sebagai lahan konservasi karena salah satu paru-paru Kota Tasikmalaya dan selamatkan situs tapak jaksa.
“Kalau memang pemerintah tidak mau menertibkan akan kami tertibkan dengan cara kami,” katanya.
Perwakilan dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, H Nana mengaku pihaknya akan menyampaikan aspirasi masa aksi kepada Pimpinan.
“Selaku dari pemerintah Kota Tasikmalaya, saya berterimakasih atas kehadiran dari temen-temen masa aksi. Hal ini akan menjadi laporan kepada pimpinan kami, termasuk informasi juga bahwa kami dan satpol PP termasuk dari Provinsi Jawa Barat akan langsung tinjau ke lokasi hari rabu atau kamis minggu ini supaya tidak ada gejolak lagi di masyarakat,” ucapnya.
Ia menyebutkan belum ada sebuah kepastian, pasalnya kita tidak punya wewenang terkait dengan izin galain C dan itu semua oleh pemerintah provinsi. (Erwin RW)***