Kapolda, Penganiayaan Marbot Masjid Istiqomah, Rekayasa

HUKUM11 views

BANDUNG, (KAPOL).- Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto mengatakan, Yuyu Ruhiyana bin Amri (Alm) diamankan atas dugaan tindak pidana membuat keterangan palsu.

Modus operandi tersangka, kata dia, membuat keterangan palsu seolah-olah menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan di dalam Masjid Istiqomah oleh orang tak dikenal yang juga viral di media sosial Facebook.

“Keterangan pelaku acap kali berubah-ubah, tidak konsisten dengan jawabannya serta tak ada persesuaian antara keterangan pelaku dengan barang bukti yang ditemukan di TKP,” katanya pada konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (1/3/2018).

Kemudian, kata dia, bahwa kejadian pengeroyokan patut diduga tidak pernah terjadi atau rekayasa.

“Bekas sabetan pakaian kaos dalam serta kopiah milik pelaku, setelah dilakukan rekonstruksi ulang tidak sesuai dengan luka luka yang diderita korban,” ujarnya.

Dari pemeriksaan visum et repertim sementara dari puskesmas Pameungpeuk, kata dia, tak ditemukan bekas luka pukulan atau sabetan bacokan senjata tajam.

“Diatas karpet masjid pun tidak ditemukan ada bekas telapak sepatu pelaku seperti pengakuannya,” kata kapolda.

Kronologis kejadiannya, kata dia, pada Rabu 28 Februari 2018 Pukul 12.30 dilakukan cek dan olah TKP, dilanjutkan kegiatan pra rekonstruksi dengan memperagakan kegiatan sejak awal pelaku masuk ke halaman masjid agung istiqomah Alun-alun Kp. Kaum Tengah Desa/kecamatan Pameungpeuk.

Pada saat itu, kata dia, olah TKP sejak membuka kunci pintu pagar masjid hingga persiapan salat subuh berjamaah.

Kemudian, Pukul 04.30 pelaku membuka pintu kantor masjid untuk mengeluarkan peralatan agung sistem untuk membangunkan warga yang akan melaksanakan solat subuh bertambah.

Pukul 04.40 Wib, pelaku mengaku ada lima orang laki laki tak dikenal masuk ke dalam halaman masjid tanpa membuka sepatu dan langsung nelakukan penganiayaan.

Pelaku mengaku kelima orang tersebut mengikat tangan dan kakinya menggunakan mukena serta menyumpal mulutnya dengan sapu tangan dan sorban yang dipakai pelaku.

Selanjutnya, Pukul 04.50 pelaku mengaku dipukul dengan kursi kearah kepala sebanyak satu kali kemudian dibacok menggunakan golok kearah kepala sebanyak dua kali, membacokk punggung satu kali dan menusukan golok ke arah dada.

Lalu, Pukul 05.00 pelaku yg dalam keadaan terikat dan tergerak di depan mimbar masjid ditolong jemaah masjid yang akan salat subuh.

Kapolda menjelaskan, hasil olah TKP dan dan rekonstruksi, ditemukan barang bukti satu baju koko warna putih, ada bekas robekan sebab yg ak satu buah , bagian tangan sebelah kiri robekan dan lepas.

Satu buah kopi warna putih ada bekas robekan dari kiri tembus ke kanan satu buah sorban warna merah dan putih.

Ditemukan juga satu buah gunting rumput, sepasang mukena warna coklat dan kuning, satu buah kursi kayu dan busa warna biru, satu buah Mic.

“Hasil rekonstruksi terhadap pakaian serta kopiah milik pelaku, ada bekas sayatan yang menurut pengakuannya akibat sabetan atau bacokan senjata tajam ketika pelaku dikeroyok org tak dikenal,” tuturnya.

Ternyata, kata kapolda, hasilnya tidak sesuai antara alur robekan dan jumlah robekan antara baju koko dengan kaos dalam yang dipakai.

Padahal, kata dia, pada waktu kejadian pakaian dengan kaos dalam dipakai secara bersamaan.

Kemudian, ucap dia, robekan kopiah tidak sesuai dengan luka di kepala pelaku.

Hasil pemeriksaan dan pengamatan terhadap luka di tubuh pelaku dengan pakaian serta kaos dalam milik pelaku yang dipakainya, ujar dia, ketika itu ada bekas sayatan yang menurut pengakuannya akibat sabetan senjata tajam dan itu tak sesuai.

Dasar penangkapan, Laporan Polisi Nomor: LP/A/II/2018/JBR/ Red GRT/ tanggal 28 Februari 2018 a.n pelopor Wawan SH, tentang membuat keterangan palsu sebagaimana dimaksud
pasal 242 Ayat (1), (3) yang terjadi pada Rabu (28/2/2018) Pukul 13.00 Wib di Mako Polsek Pameungpeuk, Jalan Raya Cigodeg Nomor 55 Pameungpeuk Kab. Garut.

“Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya. (Azis Abdullah) ***