Minta Bangli Ditertibkan, Kuasa Hukum PT Elva Primandiri Datangi Bupati

GARUT20 views

GARUT, (KAPOL).- Keberadaan bangunan liar yang berdiri di sekitar bangunan Pasar Modern (Pasmo) Limbangan dinilai sangat mengganggu dan merugikan para pedagang yang sudah membeli kios di tempat tersebut.

Sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan terhadap para pedagang, pihak pengelola Pasmo Limbangan meminta Pemkab Garut bersikap tegas dengan menertibkan bangunan liar tersebut.

Permintaan agar Pemkab Garut bersikap tegas dalam menyikapi berdirinya bangunan liar di kawasan Pasmo Limbangan itu disampaikan Kuasa Hukum PT Elva Primandiri, Jafaruddin Abdullah kepada Bupati Garut, Rudy Gunawan di ruang kerja bupati di Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul, Kamis (13/9/2018).

Sebelumnya, Jafarudin menyampaikan kondisi Pasmo Limbangan terkini di mana di sekitarnya telah berdiri bangunan liar yang dianggap mengganggu dan menutuup akses ke dalam sehingga merugikan pedagang yang sudah membeli kios.

“Selaku tim lawyer PT Elva Primandiri, kami datang untuk menyampaikan kondisi dan situasi terkini di Pasmo Limbangan. Kami juga minta Pmekab Garut bersikap tegas dalam menyikapi keberadaan bangunan liar tersebut,” ujar Fajarudin saat ditemui seusai melakukan pertemuan dengan Bupati Garut, Kamis (13/9/2018).

Dikatakan, saat ini pihaknya juga tengah melakukan verifikasi dan validasi terkait keberadaan pedagang yang sudah secara resmi membeli kios di Pasmo Limbangan.

Dengan demikian, diharapkan nantinya pedagang bisa lebih teratur dan sesuai dengan yang diharapkan sehingga semuanya bisa berjalan tertib, sesuai aturan.

Menurut Jafarudin, saat ini keresahan dirasakan para pedagang di dalam Pasmo Limbangan akibat keberadaan bangunan di luar pasmo yang dinilainya luar biasa semrawut.

Bangunan liar itu tidak seharusnya berada di tempat tersebut karena telah menyebabkan akses masuk ke ke Pasmo Limbangan tertutup sehingga merugikan para pedagang.

“Kalau bukan ke bupati, lantas kita harus melapor kemana lagi? Kan Pak Bupati sebagai penguasa daerah sehingga kami minta sebuah kebijakan agar para pedagang yang sudah membeli kios tidak dirugikan,” katanya.

Dikatakannya, para pedagang sudah mengeluarkan uang untuk membeli kios di dalam Pasmo Limbangan sehingga harus ada “feed back”.

Namun akibat keberadaan bangunan liar di depan Pasmo Limbangan, kini bukan rasa nyaman yang dirasakan pedagang tapi justeru keresahan dan kerugian.

Dengan alasan itulah, tutur Jafar, pihaknya memurtuskan untuk mendatangimlangsung Bupati Garut guna menyampaikan kondisi yang tengah terjadi saat ini.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar bupati segera mengambil tindakan tegas dengan cara menertibkan bangunan liar tersebut.

Diakui Jafar, dalam hal ini tim kuasa hukum PT Elva Primandiri selaku pengembang Pasmo Limbangan sama sekali tidak punya keinginan untuk mengusir pedagang yang berjualan di bangunan liar tersebut.

Apalagi saat ini di dalam bangunan Pasmo Limbangan masih terdapat 300 kios yang belum terisi yang sebetulnya bisa digunakan oleh mereka yang tentunya dilakukan secara prosedural.

“Kami sudah membuat surat tiga kali ke P3L (Paguyuban Pedagang Pasar Limbangan) meminta mereka mendaftar karena beli itu tidak harus cash tapi bisa dengan dicicil. Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan dari mereka dan mereka malah mendirikan bangunan liar yang sangat mengganggu,” ucap Jafar.

Melanggar Hukum

Menanggapi hal itu, Bupati Garut Rudy Gunawan mennegaskan jika pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum dalam menyikapi kondisi Pasmo Limbangan saat ini. Rudy juga menilai keberadaan bangunan liar di depan Pasmo Limbangan merupakan sebuah pelanggaran hukum.

“Saya akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum dan saya akan tertibkan keberadaan bangunan liar tersebut. Ini sudah jelas, keberadaan bangunan liar itu melanggar hukum dan aturan yang ada,” komentar Rudy.

Rudy juga menerangkan, Pemkab Garut sudah menyiapkan bantuan untukpara pedagang yang menjadi korban kebakaran beberapa waktu lalu.

Anggaran tersebut bisa digunakan sebagai uang muka agar mereka bisa menempati kios yang ada di dalam Pasmo Limbangan.

Namun masalahnya, para pedagang itu tidak mau menempati kios yang ada di lantai dua yang saat ini masih tersisa. Mereka bersikukuh mau menempati kios yang ada di lantai satu yang kini sudah habis. (Aep Hendy S)***