117 Anggota PPK Untuk Pemilu 2019 Dikukuhkan

POLITIKA13 views

SINGAPARNA, (KAPOL).-Para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diminta untuk bisa bersikap netral, jujur dan adil dalam bertugas. Sebab mereka semua bukan pelaku politik, tetapi penyelenggara pemilu yang mensukseskan pemilu.

Hal tersebut ditekankan Stap Ahli Bidang Kemasyarakatan H Iing Farid Khozin, ketika mewakili Bupati Tasikmalaya menghadiri pelantikan 117 anggota PPK pada Pemilu Legislatuf dan Pemilu Presiden tahun 2019 di Pendopo Baru Singaparna, Kamis (8/3/2018).

“Saya pesankan atas nama pemerintah. Kesuksesan pemilu legislatif dan pemilu presiden nanti adalah kesuskesan pemerintah daerah juga. Jadi saya sarankan mereka semua mempersiapkan diri, jaga kesehatan, dan melatih diri,” tegas Iing.

Ia berharap, dalam palaksanaan pemilu 2019 nanti bisa berjalan sukses dan bisa berjalan dengan baik. Pihaknya memang melihat tugas PPK untuk pileg dan pilpres tidaklah mudah. Selain hanya berjumlah 3 orang petugas, beban kerja mereka lebih besar karena harus melayani para calon legislatif (caleg) dari tingkat DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD hingga pasangan calon presiden.

Diketahui jika 117 petugas PPK untuk pemilu legislatif dan Pemilu presiden ini jumlahnya 3 orang setiap kecamatan. Berbeda dengan pemilu gubernur 2018 yang jumlahnya 5 orang di tiap kecamatan.

Hal ini sebagaimana merujuk amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017. Sebagian besar PPK yang dilantik kali ini merupakan anggota PPK yang telah ditetapkan bertugas di PPK pilgub Jawa Barat.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat menegaskan, jumlah PPK yang dilantik seharusnya 117 orang. Akan tetapi karena ada beberapa kendala sehingga ada 2 orang PPK dari Salopa dan Puspahiang yang tidak ikut dilantik. Namun dirinya menjamin keduanya bakal mengikuti pelantikan susulan.

“Nanti akan dilantik pada kesempatan yang akan datang. Karena ada satu dan lain hal sehingga keduanya belum bisa ikut dilantik,” ujar Deden.

Meski PPK Pileg dan Pilpres hanya 3 orang, namun Deden berpesan bagi 2 orang anggota PPK yang tidak masuk harus tetap ikut membantu. Sehingga beban kerja lebih cepat dan mudah terselesaikan.

Setelah dilantik, maka seluruh petugas PPK diminta menyiapkan diri untuk menggelar rapat pleno dan pelantikan petugas PPS (panitia pemungutan suara) di setiap desa. (Aris Mohamad F)***