GARUT, (KAPOL).- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, Uu Saepudin mengaku, saat ini tidak mengetahui secara pasti jumlah galian C yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Garut.
Pasalnya, perizinan terkait galian C atau pertambangan pasir merupakan wewenang Pemerintahan Provinsi.
“Saat ini jumlah galian C di Garut saya kurang tahu. Karena wewenangnya ada di provinsi. Kalau ingin tahu jumlah pastinya, Ya tanyakan saja ke Provinsi,” kata Uu di Kantornya.
Dia menyebutkan, pada tahun 2015 sebelum perizinan diambil alih oleh Provinsi, jumlah galian C di Garut terdapat di 12 titik lokasi.
Pada saat itu dari jumlah tersebut, yang aktif hanya di 5 titik lokasi, sedangkan yang 7 titik lokasi lainnya tidak beroperasi.
“Yang 12 titik lokasi itu yang sah atau resmi memiliki izin. Sedangkankan yang liarnya jumlahnya banyak, Ya ada belasan seperti di Samarang, kaki gunung Guntur dan di beberapa titik lainnya. Semua itu tercatat hingga tahun 2015. Nah setelah tahun 2015 kesini terkait peizinan diambil alih oleh provinsi makanya saya tidak tahu tentang jumlah dan lain sebagainya,” ujarnya.
Uu mengatakan, setelah tahun 2015 jumlah galian c di Garut dipastikan bertambah, baik yang berizin maupun yang tidak. Namun, ia mengaku tidak tahu secara pasti jumlahnya.
“Sekarang ini wewenang perizinan ada di Provinsi, sedangkan daerah hanya menerima dampak kerusakan lingkunganya. Semuanya wewenang ada di provinsi. Meski kami sering dibawa pertemuan atau rapat terkait galian C, tapi kami tidak diberi wewenang apa-apa. Kami ini tidak diberi hak suara, Ya diam saja,” katanya.
Uu menuturkan, keanehan pertambangan Garut, yakni beroperasi dahulu sementara perizinan belakangan.
Meski sarat diprotes keras masyarakat, dan belum terbit perizinannya, tetapi aktivitas pertambangan galian C beroperasi terlebih dahulu.
Sebagaimana diketahui, pertambangan galian c di wilayah Kabupaten Garut belakangan ini bertambah, seperti galian di Jalan Raya Garut-Bandung, tepatnya di tutugan Leles, dan kawasan Warungpeutey, Banyuresmi. (Dindin Herdiana)***