GARUT, (KAPOL).- Bupati Garut, Rudy Gunawan memastikan tidak bisa memberhentikan Kepala Desa Cimaragas Kecamatan Pangatikan, Garut, Jawa Barat yang tersandung kasus etika.
Menurutnya, bisa saja memberhentikan kepala desa jika berdasarkan keputusan pengadilan yang memang mempunyai keputusan hukum yang tetap.
“Kalau hanya usulan dari masyarakat, ya jelas tidak bisa,” kata Bupati seusai menerima audensi dari perwakilan PKL, di ruang Setda, Jumat (9/8/2019).
Ia menuturkan, tidak ada kewenangan Bupati untuk memberhentikan kepala Desa.
“Bupati bisa memberhentikan Kepala Desa bila habis masa jabatan, meninggal dunia, dan mengundurkan diri. Kalau kepala desa Cimaragas mengundurkan diri bisa, tapi kalau diberhentikan karena asulisa tidak bisa. Terkecuali berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum yang tetap. Saya katakan kalau usulan masalah etika tidak ada kewenangan bupati untuk memberhentikannya,” ucapnya.
Terkait kasus Desa Cimaragas, Bupati mengaku telah mengadakan pertemuan dengan para tokoh warga.
Dan diharapkan BPD dan para tokoh untuk melakukan pembinaan terhadap kepala desa yang bersangkutan.
Sebagaimana diberitakan, Kepala Desa Cimaragas yakni SU digerebeg warga di Kampung Cimasuk Desa Suci Kecamatan Karangpawitan, bulan Juli lalu.
Saat digerebeg oknum kepala desa tersebut sedang berada di dalam rumah seorang janda.
Diketahui, warga Desa Cimaragas sudah dua kali melakukan aksi demo dan menuntut agar Bupati Garut memberhentikan atau menonaktifkan oknum kepala desa Cimaragas tersebut. (Dindin Herdiana)***