GARUT, (KAPOL).- Sejumlah pejabat eselon dua yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut telah menjalani uji kompetensi (Assesment).
Selain karena regulasi yang mengharuskan pejabat diatas dua tahun lamanya menjabat, Assesment tersebut sejalan dengan adanya rencana rotasi mutasi jabatan Pemkab Garut.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, mutasi rotasi jabatan itu dipastikan Agustus mendatang.
“Sekarang ini ada aturan kalau sudah dua tahun menjabat akan diassesment. Garut ini berat, IPM rendah, laju pertumbuhan ekonomi juga lambat. Jadi hasil kerja lima tahun ini kurang memuaskan,” katanya. Menurut Bupati berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, pejabat tinggi pratama wajib membuat komitmen akuntabilitas jabatan.
“Jadi pejabat tinggi itu berat, yang ada pejabat menjabat saat ini sebelum berlakunya Undang-undang. Nah sekarang disesuaikan, makanya berat harus di assesment dulu,” kata Bupati.
Ia menuturkan, panitia seleksi yang berwenang melakukan assesment berjumlah 4 orang dari pihak independen dan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Jawa Barat.
Ketika ditanya soal kemungkinan rotasi besar-besaran di tingkat eselon dua, pihaknya mengaku sudah mengetahui beberapa kompetensi masing-masing para pejabat saat ini.
“Saya kan sudah tahu karakter tiap masing-masing kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Saya tahu betul dari profesionalisme, integritas, kesungguhan, dan lainnya” katanya.
Disebutkan ada beberapa SKPD yang bermasalah seperti Dispora, Lingkungan Hidup, dan lainnya, Bupati menegaskan, bahwa semua SKPD yang dijabat sudah lebih dari dua tahun tentunya akan di evaluasi.
Bupati mengatakan, Pejabat tinggi peratama diharuskan agar memiliki kompetensi teknis, manajemen hingga sosio kultural.
Oleh karena itu, setiap pejabat diharuskan untuk selalu meningkatkan kompetensi dalam segala hal, terutama yang berkaitan dengan bidangnya.
“Lihat saja nanti semua di pelayanan dasar dan beberapa lainnya akan berubah. Ya sekitar Agustus lah,” kata Bupati Garut Rudy Gunawan. (Dindin Herdiana)***