GARUT, (KAPOL).- Tak kuasa menahan nafsu birahi, OY (58) nekad melakukan perbuatan cabul terhadap enam bocah.
Akibatnya kini kakek warga Kampung Ciherang, Desa Lebakjaya, Kecamatan Karangpawitan tersebut harus berurusan dengan polisi.
Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna didampingi Kasatreskrim Ajun Komisaris Aulia Djabar, menyebutkan enam bocah korban perbuatan cabul OY semuanya masih tetangga dekatnya.
OY melakukan perbuatan cabul di saat keenam bocah ingusan tersebut asik bermain di rumahnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu dari enam bocah korban perbuatan cabul tersangka OY ternyata adalah anak tirinya yakni RNH. Korban berusia di bawah umur takni delapan tahun,” ujar Budi, Selasa (13/3/2018).
Dikatakannya, saat melihat keenam bocah bermain di rumahnya termasuk anak tirinya, tiba-tiba nafus birahi OY muncul dan tak terkendalikan.
Tanpa pikir panjang, OY pun langsung meraba-raba alat vital RNH dan selanjutnya mengarahkan tangan RNH untuk memegang alat kelamin OY.
Setelah berhasil membujuk RNH untuk memegan alat kelaminya, tersangka OY pun kemudian nekat menggesekan-gesekan berulang kali alat kelaminnya tersebut ke kemaluan RNH dalam keadaan mengenakan pakaian lengkap.
Di waktu yang sama, ?lima orang teman RNH yang tengah bermain pun tak luput dari sasaran kejahatan OY yakni dengan cara meraba payudara dan mencolek bokong beberapa kali.
Budi menerangkan, kasus pencabulan ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari ibu kandung korban RNH yang tak lain isteri dari tersangka OY.
Pelapor mendapatkan pengaduan langsung dari anaknya serta teman-temannya terkait perlakuan tak senonoh yang dilakukan OY.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, OY pun kemudian ditangkap beberapa waktu lalu.
“Kejadiannya sendiri pada Selasa (20/2/2018) siang. Saat itu anak tiri tersangka sedang bermain di rumahnya bersama lima temannya yang semuanya masih di bawah umur,” kata Kapolres.
Diungkapkan Budi, selain RNH, korban perbuatan cabul tersangka OY lainnya yakni SA, MM, APM, NA dan DR. Usia mereka semuanya masih di bawah umur yiatu antara 4 sampai 8 tahun.
Budi juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka OY diduga mengalami gangguan yang memiliki naf?su terhadap anak-anak usia di bawah umur atau pedofilia.
Namun untuk lebih memastikannya, pihaknya masih akan mendalaminya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk para korban dikembalikan ke orang tua masing-masing dan masih dibawah pengawasan Lembaga Perlindungan Anak.
Tersangka OY yang dihadirkan saat ekspos dengan menggunakan topeng mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak di bawah umur termasuk slah satunya anak tirinya.
“Saya khilaf dan saya sangat menyesalinya. Saya berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” ujar OY sambil tertunduk. (Aep Hendy S)***