GARUT, (KAPOL).- Bupati Garut, Rudy Gunawan mengaku siap untuk menjadi saksi ahli terkait kasus Pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) di kawasan kaki Gunung Guntur, Cipanas Kecamatan Tarogong Kaler, yang menjerat secara hukum Kepala Dinas Pemuda Olah Raga (Dispora) Kabupaten Garut, Kuswendi.
Bupati juga memastikan, tidak akan menon aktifkan Kuswendi selama proses ini berlangsung, karena ancamannya hukumannya dibawah lima tahun.
“Saya sebagai Bupati Garut, siap menjadi saksi dalam persidangan kasus Buper yang menjadikan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga menjadi tersangka. Pa Kuswendi juga tidak perlu di non aktifkan karena ancamannya juga dibawah lima tahun,” kata Rudy Gunawan usai apel gabungan, Senin (4/3).
Menurut Bupati, dalam KUHP tidak ada ketentuan di PP 11 Tahun 2017 untuk memberhentikan kecuali ditahan.
Artinya, Kadispora Garut masih tetap bekerja tidak harus di non aktifkan, dan tidak harus ditahan selama menjalani proses persidangan meski sudah menjadi tersangka.
“Oh tidak, tidak ada aturannya harus di non atktifkan, dan tidak harus ditahan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kadispora Garut, Kuswendi telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) untuk rencana Pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) oleh Polda Jabar.
Sidang pertama sudah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (28/2) lalu, dan akan dilanjutkan sidang berikutnya, Rabu (6/3) mendatang. Pantauan “KAPOL”, kasus Buper ini muncul sejak tahun lalu.
Dan sekarang menyita perhatian masyarakat Garut, terlebih para aktivis lingkungan hidup. Bagaimana kelanjutan kasus ini bisa diikuti dalam
proses persidangan selanjutnya. (Dindin Herdiana)***