Kasus Miras, Warga Bojonggambir Ontrog Kantor Polsek

KAB. TASIK224 views

BOJONGGAMBIR, (KAPOL).- Ratusan warga dari Desa/Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya mendatangi kantor Polsek Bojonggambir untuk mempertanyakan sejauh mana kejelasan kasus minuman keras (miras) oplosan yang telah menewaskan 3 orang pemuda di desa mereka, Senin (26/8/2019).

Sambil memabawa berbagai spanduk bertulisakan kecaman dan menolak peredaran minuman keras, mereka pun meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut.

Sehingga jangan sampai kedepannya ada lagi kasus-kasus minuman keras lainnya yang akan menelan korban jiwa berikutnya.

Warga datang ke Mapolsek Bojonggambir dengan mempergunakan puluhan sepeda motor sekitar pukul 11.00 wib. Hadir dalam rombongan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda hingga organisasi kepemudaan.

Kedatangan mereka pun diterima langsung oleh Kaposek Bojonggambir, Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Bojonggambir.

Sekretaris Desa Bojonggambir, Nasihin mengatakan, sebelum berangkat ke kantor Polsek ratusan warga ini sempat datang ke kantor desa Bojonggambir.

Setelah ada kesepahaman antara warga, tokoh masyarakat dan aparat desa terkait tujuan ratusan warga ke kantor Polsek, maka mereka pun berangkat bersama-sama.

“Intinya warga resah terhadap peredaran minuman keras di Bojonggambir. Sehingga ingin ada kejelasan dari aparat kepolisian. Kita pun tidak menghalangi, asalkan dilakukan secara tertib, aman dan damai,” jelas dia.

Setidaknya ada 3 poin penting yang disampaikan warga kepada Polsek Bojonggambir.

Pertama yakni meminta penjelasan terkait tindak lanjut masalah peredaran miras di Bojonggambir. Kedua, meminta kejelasan dari Polisi penanganan miras yang beberapa waktu lalu telah merenggut 3 orang nyawa.

Dan ketika, meminta jawaban atas adanya isu tentang keterlibatan oknum anggota polisi dalam peredaran miras.

Kepada warga, Kapolsek Bojonggambir IPTU Atang Bekerna menjelaskan, jika penangaan kasus minuman keras tersebut kini ditangani langsung oleh Polres Tasikmalaya.

Meski begitu, pihaknya tidak akan menutup-nutupi segala fakta dalam kasus tersebut.

Oleh karenanya dalam memenuhi segala unsur hukum, pihaknya meminta pro aktif dari masyarakat untuk melaporkan segala temuan di lapangan kepada polisi.

“Kasusnya kini ditangani Polres Tasikmalaya. Selama 20 hari polisi akan bekerja dan siap mengungkap kasus miras oplosan yang telah merenggut 3 nyawa,” jelas dia. (Aris Mohamad F/Jalal)***