SINGAPARNA, (KAPOL).- Istri Calon Wakil Gubernur Jawa Barat, Hj. Lina Ruhzan mendatangi Kantor Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (22/3/2018) siang. Istri dari H. Uu Ruzhanul Ulum ini datang mewakili Atalia Ridwan Kamil memenuhi undangan Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Lina tiba di Kantor Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya sekitar pukul setengah dua belas siang ditemani timnya. Lina diterima langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda dan Komisioner Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya lainnya, Aziz Ahmad Firdaus dan M. Abduh beserta staf lainnya.
Lina menuturkan dirinya mewakili Atalia memenuhi undangan Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya terkait dugaan adanya indikasi pelanggaran pemilu pada saat dirinya bersama Atalia mengadakan acara di Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
“Kebetulan Ibu Atalia sedang berhalangan hadir karena padatnya agenda beliau, maka saya mewakili beliau datang silaturahmi ke Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya,” kata Lina.
Lina menambahkan saat diskusi dan dialog dengan Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya ada banyak informasi dan ilmu yang bisa diserap. Terutama berkaitan dengan apa saja yang dilarang oleh aturan perundang-undangan terkait kampanye.
“Kita jadi mendapat ilmu dan pengetahuan baru. Tentu kita sangat menghargai dan patuh pada aturan yang ada. Apa yang terjadi hari ini akan kita jadikan bahan evaluasi ke depan,” kata Lina.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda menuturkan kedatangan Hj. Lina Ruhzan hanya sebatas silaturahmi. Pasalnya, kata Dodi, Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya mengundang Atalia Ridwan Kamil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya pelanggaran kampanye di tempat ibadah di Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
“Karena ketidakhadiran beliau dan kami dari Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya harus mengambil keputusan, maka kami putuskan itu merupakan pelanggaran administrasi terkait kampanye di tempat ibadah,” kata Dodi.
Dodi pun menjelaskan langgaran kampanye di tempat ibadah tertuang di UU Nomor 8 Tahun 2015. Hanya saja pelanggaran itu tidak berakibat pidana.
“Makanya sanksinya hanya berupa sanksi administrasi saja. Dan sudah kita rekomendasikan ke KPU,” kata Dodi.
Dodi pun mengimbau bagi para tim sukses maupun pasangan calon agar tidak menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye. (Imam Mudofar)***