GARUT, (KAPOL).- Selasa 13 Agustus 2019, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, yang terpilih pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg), 17 April 2019 lalu dilantik.
Pelantikan dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Garut masa jabatan 2019-2024 di ruang utama Gedung DPRD, Jalan Patriot, Tarogong Kidul, Garut, mulai pukul 08.00 WIB.
Kepala Bagian Persidangan, Hukum dan Perundang-undangan Setwan DPRD Garut, H, Kusnadinata, mengatakan, untuk acara pelantikan anggota DPRD Garut sudah dipersiapkan sejak jauh jauh hari.
Pihaknya menyebarkan sekitar seribu undangan di antaranya untuk Pimpinan Daerah (Bupati), Ketua DPRD se wilayah Priangan, dan para pejabat birokrasi Pemda Garut, TNI, Polri, mantan Bupati, pihak Swasta, LSM, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan elemen masyarakat lainnya.
“Pelantikan dan pengucapan sumpah janji akan dilakukan atau dipandu oleh Kepala Pengadilan Negeri Garut. Sedangkan sambutan Pak Gubernur akan dibacakan oleh Pak Bupati Garut. Sekitar sepuluh Bupati Walikota, Pimpinan DPRD se wilayah Priangan pun di undang, dan dipastikan akan hadir terkecuali Pak Gubernur yang belum ada konfirmasi,” kata Kusnadinata seusai melakukan gladi resik di ruang utama DPRD Garut, Senin (12/8/2019).
Ia menuturkan, acara pendahuluan yakni pembacaan ayat suci Al-Quran, lalu menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Selanjutnya menginjak pada acara pokok pembukaan oleh ketua DPRD Garut.
“Karena ketua sedang melaksanakan ziarah haji, maka akan dipimpin oleh wakil ketua. Selanjutnya pembacaan surat keputusan gubernur Jawa Barat oleh sekretasris DPRD Garut. Nah ini juga akan diwakilkan karena Setwan sedang mengikuti Diklatpim nasional,” ujarnya.
Selanjutnya acara pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Garut masa jabatan 2019-2024 oleh Kepala pengadilan negeri Garut. dilanjutkan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji.
“Kemudian pengumuman pimpinan sementara DPRD Garut. Biasanya ditunjuk anggota DPRD termuda atau tertua. Tetapi sekarang pimpinan sementara diambil dari anggota partai terbanyak meraih suara, yakni dari Golkar dan Gerindra,” ucapnya.
Acara selanjutnya, yakni penyerahan pimpinan DPRD, dari pimpinan DPRD masa jabatan 2014-2019 kepada pimpinan sementara DPRD masa jabatan 2019-2024.
“Acara terakhir sambutan pimpinan sementara DPRD, dilanjutkan sambutan Gubernur Jawa Barat oleh Bupati Garut. Pembacaan Doa, dan ditutup oleh pimpinan DPRD Garut sementara. Nah hanya itu acara seremonialnya,” kata Kusnadinata.
Berikut jumlah kursi Partai Politik anggota DPRD Kabupaten Garut masa bakti tahun 2019 – 2024 :
1) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 6 Kursi. 2) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 8 Kursi
3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 5 Kursi.
4) Partai Golongan Karya (Golkar) 8 Kursi. 5) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5 Kursi. 6) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 7 Kursi.
7) Partai Amanat Nasional (PAN) 5 Kursi. 8) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 1 Kursi
9) Partai Demokrat (Demokrat) 5 Kursi. (Dindin Herdiana)***