Polisi, Tetapkan Kades Cimareme Jadi Tersangka

GARUT24 views

KARANGPAWITAN, (KAPOL).-
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut akhirnya menetapkan Kepala Desa Cimareme, Kecamatan Banyuresmi, JH menjadi tersangka.

Hal ini menyusul aksi Jajang yang secara terang-terangan menyatakan dukungan terhadap cawapres Jokowi bahkan Jajang pun mengajak warganya untuk memilih Jokowi di Pemilu 2019 nanti.

Parahnya lagi, apa yang dilakukan JH itu direkam dan kemudian videonya disebarkan.

Video tersebut, sempat viral di media sosial dan mengundang perhatian berbagai kalangan hingga akhirnya ditangani Satreskrim Polres Garut setelah sebelumnya ditangani Bawaslu dan Gakkumdu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Garut, AKP Maradona Armin Mafaseng menyebutkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya akhirnya menetapkan JH menjadi tersangka.

Sebelumnya, pihaknya telah memanggil dan memintai keterangan dari sejumlah
saksi dalam kasus tersebut termasuk salah satunya JH yang saat ini statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka.

Dengan statusnya tersebut, tutur Maradona, kini JH pun telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, bukan lagi sebagi saksi seperti sebelumnya. Namun demikian terhadap JH tidak
dilakukan penahanan mengingat ancaman hukumannya hanya satu tahun.

“Kami tak melakukan penahanan meski status JH saat ini telah dinaikkan menjadi tersangka. Ancaman hukuman pidana terhadap JH hanya satu tahun sehingga tak bisa dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan,” ujar Maradona, Selasa (26/3/2019).

Sebelumnya, tutur Maradona, selain JH, pihaknya juga telah memintai keterangan dari sejumlah saksi lainnya dalam kasus tersebut.

Ada Sekretaris Desa Cimareme yang telah menyebarkan video ajakan memilih Jokowi yang diucapkan JH, ada anggota Panwascam banyuresmi yang pertama mengetahui peredaran video tersebut, serta ada juga dua orang warga yang menjadi sampel yang telah melihat video tersebut.

Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Cimareme, JH menjadi perbincangan sejumlah kalangan setelah videoanya berisi pernyataan dukungan terhadap Capres Jokowi dan ajakan untuk memilih Jokowi dalam Pemilu 2019 beredar di media sosial.

Video tersebut menurut pengakuannya dibuat di rumahnya dan direkam dan kemudian disebarkan oleh sekretarisnya atas perintah dirinya.

“Saya Jajang Haerudin Kepala Desa Cimareme mengimbau sekaligus mengajak untuk memilih presiden
Republik Indonesia nomor urut 1 bapak Insinyur Joko Widodo untuk melanjutkan program berikutnya,” ujar Jajang dalam video berdurasi 37 menit tersebut.

Kemunculan video tersebut membuat langsung ditanggapi Bawaslu Garut dengan melakukan pemanggilan terhadap JH dan juga sejumlah pihak lainnya untuk dimintai klarifikasinya.

Mensinyalir adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu, kemudian Bawaslu melimpahkan kasus tersebut untuk ditangani Gakkumdu Pemilu.

Setelah yakin adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan JH, Gakkumdu pun kemudian melimpahkan kasusnya ke Satreskrim Polres Garut. (Aep Hendy S)***