Tersangka Pengeroyok Anggota TNI, Jadi Enam Orang

GARUT28 views

GARUT, (KAPOL).- Setelah sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penganiyaan seorang anggota TNI, Polres Garut kini kembali menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Dengan demikian saat ini jumlah tersangka dalam kasus tersebut sudah mencapai enam orang.

Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna, menyebutkan pihaknya terus melakukan pendalaman dalam kasus penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang terhadap seorang anggota TNI bernama Kopda Raden Gunawan.

Peristiwa itu terjadi di kawasan jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler, Minggu (6/5/2018) malam.

“Pemeriksaan masih terus kita lakukan. Sampai saat ini sudah ada enam yang kita tetapkan sebgai tersangka dalam kasus penganiayaan anggota TNI tersebut,” ujar Budi, Kamis (17/5/2018).

Menurut Budi, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka masih akan bertambah.

Hal ini dikarenakan proses pemeriksaan yang masih terus berlangsung dan memerlukan waktu cukup lama mengingat cukup banyaknya jumlah orang yang diduga melakukan pengeroyokan.

Sesuai pengakuan korban dan para saksi, tuturnya, jumlah pelaku pengeroyokan mencapai sekitar 12 orang.

Oleh karena itu pendalaman terus dilakukan untuk dapat mengungkap siapa saja yang saat itu melakukan penganiayaan dan mengeroyok korban.

“Proses pemeriksaannya memang memerlukan waktu cukup lama mengingat jumlah terduga pelaku yang cukup banyak. Kita akan terus dalami sampai benar-benar terungkap semuanya,” katanya.

Kapolres mengungkapkan, enam pelaku yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka semuanya merupakan anggota Ormas Pagar.

Kasus ini sendiri telah menarik perhatian banyak kalangan di Garut.

Kepribadian korban yang dinilai begitu baik telah mengundang banyak simpatik rekan-rekan sesama anggota TNI.

Sebelumnya, Danrem 062/Tarumanagara, Kolonel Infanteri Tatan Ardianto, meminta agar kasus tersebut diusut tuntas dan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Diterangkannya, anggota yang menjadi korban pengeroyokan atas nama Kopral Dua Raden Gunawan mengalami sejumlah luka lebam di bagian mukanya karena dianiaya sekelompok orang yang kemudian diketahui anggota Ormas Pagar.

Tatan mengaku sangat menyesalkan adanya sikap arogan sekelompok orang yang merupakan anggota Ormas Pagar tersebut.

Menurutnya, tindakan mereka merupakan sebuah kejahatan atau kriminalitas yang harus diusut tuntas dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Jika hal ini dibiarkan, dikhawatirkan perbuatan ini terus dilakukan dan menimpa masyarakat. Sama anggota TNI saja mereka berani berbuat seperti itu,” ucap Tatan. (Aep Hendy S)***