TARKI, (KAPOL).- Hingga pertengahan 2019 ini, kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kabupaten Garut terbilang cukup tinggi.
Di sisi lain, sebagian warga Garut masih tabu untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi.
“Dari data yang ada pada kami, hingga Juni 2019 sudah ada 34 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Garut,” ujar Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Rahmat Wibawa, Rabu (3/7/2019).
Diungkapkannya, 34 kasus kekerasan seksual yang terjadi korbannya adalah anak dan perempuan.
Rinciannya sebanyak 18 kasus kekerasan seksual terjadi kepada perempuan dan 26 kasus kekerasan seksual terjadi pada anak.
Rahmat menyebutkan, meskipun kasus yang menimpa kepada anak jumlahnya lebih rendah, akan tetapi jumlah korbannya lebih banyak dibandingkan perempuan dewasa.
Dari 16 kasus kekerasan seksual yang terjadi, jumlah korbannya mencapai 52 orang.
Hal ini menurut Rahmat terjadi karena ada satu kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak tapi jumlah korbannya banyak sedangkan pelakunya satu orang.
Ia mencontohkan, kasus seperti itu belum lama ini terjadi di kawasan Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota.
Dikatakannya, kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Garut seperti halnya fenomena gunung es.
Kasus yang sudah terdata diperkirakan hanya sebagiam kecilnya sedangkan jumlah kasus yang sesungguhnya jauh lebih besar.
“Kami meyakini masih banyak kasus yang tak terdeteksi. Hal ini dikarenakan masih banyak kasus yang tak terdata dan tak tertangani karena memang tak dilaporkan,” katanya.
Rahmat menyampaikan jika saat ini masih banyak warga yang enggan melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada dirinya maupun anggota keluarganya.
Hal ini masih dianggap tabu karena dinilai aib pribadi dan keluarga.
“Masih banyak masyarakat yang cenderung merasa tabu untuk melaporkan kasus, apalagi kasus kekerasan seksual. Mereka menilai hal itu terkait dengan masalah kehormatan keluarga dan mahalnya biaya pengurusan kasus sehingga masih banyak kasus yang belum terdata,” ucap Rahmat.
Masih menurut Rahmat, pihaknya terus melakukan sosialisasi di 42 kecamatan dan 442 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Garut.
Sosialisasi itu dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait perlindungan perempuan dan anak, dan mencegah terjadinya kasus kekerasan.
Upaya ini diakuinya cukup berdampak karena mulai banyak warga yang pada akhirnya mau melapor jika dirinya atau anggota keluarganya menjadi korban kekerasan seksual. (Aep Hendy S)***
.