CISAYONG, (KAPOL).-Salah seorang anak yang menjadi penonton hubungan intim pasangan suami istri di Desa Kadipaten, Kecamatat Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya mendatangi kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (19/6/2019).
Kedatangan bocah berusia 10 tahun itu, didampingi oleh tokoh masyarakat, ulama dan pemerintah desa. Dia ingin meminta pendampingan hukum dan pemulihan psikologis kepada pihak KPAID.
Dia mengaku tidak berniat untuk menonton hubungan seks secara langsung pasangan suami istri tersebut. Namun diajak oleh teman-teman dengan syarat harus bayar.
“Saya tidak niat untuk menonton secara langsung adegan ranjang pasangan inisial E (25) dan L (24). Namun diajak oleh teman dengan syarat harus bayar,” ucapnya.
Menurutnya, dirinya baru sekali menonton, dengan bayar Rp 1.000. Saat itu dirinya menonton dengan telanjang mata dari kaca. Sementara pasangan suami istri melakukan hubungan di atas ranjang dalam kamar. Pasangan suami istri itu meminta bayaran untuk menonton. Ketika itu dirinya menonton bersama lima orang teman, ungkapnya.
Kepala Dusun Ciselang, Desa Kadipaten, Ujang Supratman mengaku kaget terjadinya kasus yang melibatkan anak-anak tersebut. Jika kasus tersebut sudah terbukti benar adanya dan kedua pelaku benar bersalah, pihaknya bersama warga lainnya berharap pelaku diberikan efek jera.
Adapun untuk para korban, karena saat ini sudah ditangani oleh KPAID maka pihaknya pun berharap secara khusus minta penanganan KPAID. Khususnya dalam penanganan psikologisnya.
Kedua pelaku yang kesehariannya sebagai buruh tani memang tidak pernah memperlihatkan perlakuan yang mencolok. Sekalipun keduanya sebagai warga asli setempat. Sehingga pihaknya kaget begitu mendengar keduanya melakukan perbuatan yang tak wajar tersebut.
Pengantin Baru
Adapun pihaknya belum bisa memastikan, apakah perbuatan yang dilakukan keduanya sengaja karena ada kelainan atau hanya sekesar iseng. Sementara korban, yakni enam orang anak yang diajak untuk menonton hubungan intim masih ada kaitan keluarga.
“Saya bersama warga lainnya merasa kaget begitu mendengar pasangan suami istri itu melakukan perbuatan tersebut. Karena kesehariannya tidak pernah memperlihatkan prilaku buruk,” ungkapnya.
Ketua RT 1 RW 1, Desa Kadipaten, Emuh mengatakan kedua pelaku memang kesehariannya kurang begitu bergaul. Namun bukan berarti tidak kenal dengan warga lainnya, karena sekali-kali suka berkumpul juga.
Warga kaget, begitu mendengar kabar adanya kasus tersebut apalagi melibatkan anak-anak yang masih ada ikatan keluarga. Adapun yang menjadi kekhawatiran warga yakni ada dampak buruk dari prilaku pasangan itu.
“Pelaku merupakan pengantin baru. Ketika menikah pelaku E berstatus duda dan pelaku L berstatus janda,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini di masyarakat dalam posisi bingung, karena dalam satu lingkungan masih terikat hubungan keluarga. Termasuk anak-anak yang menjadi korban pun masih ada ikatan keluarga. Selama ini anak-anak tersebut sering bermain di rumah pelaku, ungkapnya.
Ketua MUI Desa Kadipaten, Holis sangat menyayangkan adanya kejadian yang sangat memalukan itu. Diharapkan kasus ini bisa diselesaikan dengan seadil-adilnya, dengan tujuan memberikan pelajaran kepada pelaku juga masyarakat lainnya.
Namun bukan berarti merasa benci terhadap pelaku, melainkan untuk memberikan perhatian. “Bukan hanya kepada pelaku, namun kepada semuanya bahwa perlakuan tersebut salah,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto membenarkan kedatangan salah seorang anak yang menonton hubungan seks berbayar. Kedatangannya didampingi oleh tokoh agama dan unsur pemerintah desa. Tujuan kedatangannya untuk meminta pendampingan kasus hukum dan pemulihan psikologis anak.
Atas kedatangannya itu, tentu pihaknya KPAID akan konsisten mendampingi proses hukumnya dari awal sampai akhir. Serta konsisten memulihkan kondisi psikisnya. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lain untuk lebih mempercepat penyembuhan psikologisnya, yang pada saat ini anak mengalami trauma.
Pelaku Jadi Tersangka
Adapun pelaku sudah diamankan kepolisian dan sudah ditetapkan tersangka. Untuk proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tasikmalaya Kota.
Kronologisnya, pelaku yang merupakan pasangan suami istri dengan sengaja mempertontonkan hubungan suami istri dengan syarat bayar.
“Proses menontonnya itu ada biaya yang variatif. Dampak dari perbuatan itu, ada empat dari enam orang anak berniat melakukan perbuatan yang pernah ditontonnya,” ungkapnya. (Ema Rohima)***