Demo di BPN, Kepala Desa Boikot Program PTSL 2019

KAB. TASIK50 views

SINGAPARNA, (KAPOL).- Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Tasikmalaya yang dimotori oleh DPC APDESI (Asosiasi Perangkat Desa) Kabupaten Tasikmalaya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPN di Jalan Raya Tasik-Singaparna tepatnya di Desa Cikunir Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (26/12/2018) siang tadi.

Aksi unjuk rasa ini buntut dari ditangkapnya Kepala Desa Cintaraja, Agus Muslim oleh Polres Tasikmalaya karena tersandung masalah program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) karena menarik iuran dari warganya senilai 400 ribu rupiah.

Wakil Ketua DPC APDESI Kabupaten Tasikmalaya, Harun menuturkan aksi kali ini guna meminta BPN agar bertanggungjawab atas ditangkapnya Kepala Desa Cintaraja, Agus Muslim oleh Polres Tasikmalaya. Pasalnya, kata Harun, program PTSL Tahun 2018 itu dilegalkan oleh BPN meskipun tidak ada aturan berupa Perbup atau Perda yang mengatur soal biaya pengurusan program PTSL.

“Selama tidak ada aturan itu (Perbup, red) asal ada kesepakatan antara Pemerintah Desa itu legal. Mau satu juta atau dua juta, itu sah. Karena tidak ada aturan,” kata Harun.

Disinggung soal SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Mentri yang menyebutkan biaya pengurusan program PTSL sebesar 150 ribu rupiah itu harus dipayungi Perbup. Pasalnya nominal tersebut tidak cukup jika digunakan untuk mengurus program PTSL bagi para penerima. Terlebih bagi desa yang letak geografisnya jauh dari pusat Ibu Kota Pemerintahan.

“Tadi sudah kita sampaikan dan dari Kepala BPN bahwa program PTSL itu tanggungjawab BPN. Maka kita serahkan tanggungjawab atas penahanan Kepala Desa Cintaraja ke BPN. Itu menjadi tanggungjawab BPN,” kata Harun.

Sementara itu, Ketua DPC APDESI Kabupaten Tasikmalaya, Panji Permana menuturkan para Kepala Desa di Kabupaten Tasikmalaya akan memboikot program PTSL 2019 selama tidak ada aturan berupa Perbup yang mengatur soal itu. Sekalipun notabene program Pemerintah Pusat yang diprakarsai Presiden Joko Widodo.

“Sementara kita boikot (program PTSL, red) selama tidak ada aturan berupa Perbup yang jelas mengatur soal itu,” kata Panji.

Kepala BPN Tasikmalaya, Ahdiar saat menerima perwakilan Kepala Desa untuk audiensi menuturkan jika Perbup terkait PTSL ini sejatinya sudah diusulkan oleh BPN sedari tahun 2017. Saat Bupati Tasikmalaya masih dijabat oleh Wakil Gubernur Jawa Barat saat ini, H. Uu Ruzhanul Ulum. Namun karena terjadi transisi kepemimpinan di tahun politik Pilgub Jawa Barat, usulan tersebut tidak mendapatkan respon. (Imam Mudofar)***