Di Kab Tasik Baru 35 Persen Produk Miliki Label Halal

KAB. TASIK27 views

SINGAPARNA, (KAPOL).-Ribetnya mengurus perijinan produk olahan makanan berupa ijin P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan label Halal, menjadikan masih kecilnya jumlah produk industri rumahan (home industri) di Kabupaten Tasikmalaya yang sudah mengantongi dua ijin tersebut.

Dari 15.000 produk industri rumahan yang ada, paling tidak sekitar 35 sampai 40 persennya saja yang telah mendapatkan P-IRT dan label halal. Sebagian sisanya kini tengah berjuang mendapatkan pengakuan legal dari pemerintah terkait dan sebagian lagi terpaksa menjual produknya secara terbatas karena terbentur tidak memiliki kedua ijin tadi.

“Masih jauh, baru 35 – 40 persen dari 15 ribu lebih total home industri. Tapi kebanyakan mereka ini tidak langsung jual, tetapi dititip ke orang. Sebab ketik semua home industri harus bikin, modalnya harus berapa, kita mengajukan sertivikat label halal saja sekitar Rp 2,5 juta,” jelas Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya, Heri Sogiri, disela kegiatan Hari Kesatuan Gerak PKK di Pendopo Baru, Selasa (9/7/2019).

Untuk P-IRT selama ini bisa dilakukan di Dinas Indag kabupaten/Kota, akan tetapi untuk mengurus sertivikat lebel halal itu dikeluarkan oleh MUI tingkat provinsi.

Sehingga pemilik home industri rata-rata mereka mengaku tidak mau ribet untuk mengurus perijinannya. Sebab nantinya tim MUI dan BPOM bakal kembali ke lapangan memferivikasi produk yang diajukan pengusaha.

Belum biaya transportasi yang kemungkinan dikeluarkan selama bolak-balik mengurus perijinan. Hal teknis semacam ini yang dinilai menyulitkan dan tidak mau ditempuh pengusaha.

“Kendalanya proses, pengusaha tidak mau mengurus perijinan karena takut ribet,” tambah dia.

Oleh karena itu pihaknya pun mencoba memfasilitasi para home industri untuk mengurus perijinan mereka. Sebab hal itu pun bakal membantu meningkatkan dan memperluas penjualan prodak.

Seperti halnya pemasaran produk mereka bakal bisa masuk ke minimarket bahkan super mall bila produknya sudah mengantongi sejumlah ijin yang disyaratkan.

“Tahun kemarin kami sudah bantu 60 home industri yang sudah mendapatkan sertivikat halal. Namun sertivikat halal ini hanya berlaku 3 tahun dan harus di verifikasi ulang kembali,” terangnya. (Aris Mohamad F)***