Gugatan Jeni Jayusman Ditolak MK

POLITIKA56 views

JAKARTA, (KAPOL).-Gugatan yang dilayangkan oleh Jeni Jayusman terkait perselisihan hasil pemilihan umum  (PHPU) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada sidang putusan sela Senin (22/7/2019) mahkamah konstitusi menghentikan sidang gugatan yang dilayangkan oleh Jeni Jayusman. Ada 58 perkara PHPU yang ditolak oleh MK dari total 260 perkara.

Rincian putusan sela yang dihentikan dari sesi panel 1 ada 14 perkara, panel 2 ada 23 perkara, dan panel ketiga ada 21 perkara yang ditolak. Termasuk perkara yang diajukan Jeni Jayusman.

Dalam putusan sela tersebut pihak MK menilai perkara nomer 123-12-12/PHPU-DPR-DPRD-XVII dengan pemohon PAN DPRD Jawa Barat  daerah pemilihan Jabar 15 dalam hal ini Jeni tidak bisa dilanjutkan dengan alasan hukum  karena permohonan tidak sesuai dengan sistematika yang ditentukan hukum acara.

Putusan tersebut langsung dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman pada sidang putusan sela yang digelar Senin di ruang Sidang Gedung MK.

Dari total 260 perkara, MK hanya melanjutkan 122 perkara yang maju ke tahapan sidang pokok perkara. Dan sebanyak 58 perkara ditolak.

Dengan demikian satu kursi DPRD Jabar dari daerah pemilihan Kota dan Kabupaten Tasikmalaya kini milik Ali Rasyid caleg DPRD Jabar dari Partai Gerindra.

“Alhamdulillah proses demokrasi sampai MK sudah selesai. Ketua MK membacakan langsung putusan dismissal perkara yang dilanjut dan tidak dilanjut. Dan salah satu perkara yang tidak dilanjut adalah perkara atas nama Jeni Jayusman,” kata Ali Rasyid pihak terkait dalam perkara PHPU tersebut.

Sebagai pihak terkait Ali Rasyid menghadiri secara langsung pembacaan sidang putusan sela Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Ali mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Jeni Jayusman sebagi bagian dari demokrasi dan menghadapinya dengan senang hati. “Ke depan kita sama sama membangun Jawa Barat khusus Kabupaten dan Kota Tasikmalaya lebih baik dan lebih maju lagi,” katanya. (Abdul Latif)***

BACA JUGA