SINGAPARNA, (KAPOL).-Peternak atau penjual hewan kurban untuk disembelih pada Hari Raya Idul Adha 2019 ternyata bisa dijerat pidana, bila terciduk memperjualbelikan hewan dalam keadaan sakit.
Hal tersebut tertuang berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/permentan/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.
Di mana di dalamnya secara jelas hewan kurban yang dijual dan akan dipotong harus memenuhi persyaratan syariat Islam, administrasi, dan teknis. Bila melanggar maka jeratan kurungan 4 tahun penjara menjadi ancaman.
Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteliner (Kesmavet) pada Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya, Heri Kusdiana mengatakan, saat ini secara aturan terkait penjualan hewan kurban sangat ketat.
Bahkan penjual dan pembeli bisa dipidanakan bila menjual hewan yang sakit dan tidak layak disembelih. Sehingga jangan ada yang coba-coba melakukan pelanggaran.
“Jelas itu ada sanksinya, khusus secara hukum dan pidana karena masuk undang-undang sanksi peternakan,” tegas Heri, ketika melaksanakan pemantauan dan pemeriksaan hewan kurban di lapak-lapak penjualan hewan kurban yang berada di wilayah kecamatan Sukarame dan Singaparna, Senin (29/7/2019).
Meski demikian, untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya tidak ditemukan adnya pelanggaran yang dimaksud dan hampir seluruh lapak penjual hewan kurban telah memahami aturan tersebut.
Untuk pemantauan, pada tahun ini, Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya menerjunkan sebanyak 35 petugas guna melaksanakan pemantauan dan pemeriksaan. Mereka terdiri dari 9 orang doker hewan, ditambah paramedis serta tenaga teknis dari Dinas Pertanian.
Selama dua hari melakukan pemeriksaan di 9 kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, pihaknya tidak menemukan hal yang menonjol. Hanya saja ada sekitar 7 persen dari 800-an hewan kurban yang sudah diperiksa masih dalam kondisi belum cukup umur.
Secara syareat ini belum memenuhi syarat untuk disembelih dalam Idul Qurban. Bagi hewan kurban yang layak, Dinas memasangkan pin khusus tanda kelaikan.
“Banyak kita temukan belum layak dijual karena usia hewan belum memenuhi syarat dan syareat islam. Kita terus himbau para penjual hal itu tidak boleh, dan hewannya disimpan untuk tahun depan,” tambah Heri.
Salah seorang penjual hewan kurban di Kampung Citeureup Desa/Kecamatan Singaparna, H Musa, mengaku sangat merespon adanya upaya pemantauan dan pemeriksaan hewan kurban jelas idul adha. Sebagai penjual, pihaknya pun sangat selektif dalam memajang dan menjual hewan.
Selain perawaran kebersihan rutin yang pihaknya lakukan, sapi-sapi di peternakannya ini pun secara secara diberikan nutrisi dan pemeriksaan kesehatan. Sehingga kondisinya benar terjaga dan layak jual.
“Bagus ada petugas dinas yang keliling untuk memeriksa hewan kurban. Sehingga bisa menguatkan jaminan kesehatan dan kelaikan hewan yang dijual,” ujarnya. (Aris Mohamad F)***