Korupsi Dana Bantuan Keuangan Desa, Kejari Tahan Kades Sukahening

KAB. TASIK16 views

MANGUNREJA, (KAPOL).-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menahan Kepala Desa di Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya bernama UD, karena diduga menyelewengkan dana bantuan desa dari APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017.

Bantuan keuangan tersebut diperuntukan untuk peningkatan sarana dan prasarana di Desa Sukahening Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya.

Pihak kejaksaan langsung menahan Kepala Desa priode 2012-2019 dan dititipkan ke Lapas Tasikmalaya. Kejaksaan juga menetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Sri Tatmala Wahanani SH menuturkan, dana yang diselewengkan yakni bantuan keuangan kepada desa untuk peningkatan sarana dan prasarana desa Sukahening yang bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2017 lalu senilai Rp. 2,1 Miliar.

Penetapan status tersangka terhadap keduanya setelah kejaksaan melakukan penyidikan dalam beberapa bulan ini. FG ditetapkan status tersangka pada tanggal Selasa (18/6/2019) sedangkan UD pada tanggal, Selasa (25/6/2019).

“Sampai saat ini kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka UD, karena telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Totalnya sebesar Rp 878.747.654, dari total anggaran APBD sebesar Rp 2.140.000. Jadi sampai saat ini ada dua orang yang ditetapkan tersangka, dan satu orang sudah kita tahan,” jelas Sri.

Kata dia UD yang merupakan Kepala Desa tidak menyetorkan pajak kepada kas negara sebesar Rp 116 juta dan terkait dengan pekerjaan TPT. Bahkan dirinya yang secara langsung melakukan pemotongan bantuan tersebut.

Karena perbuatannya itu, UD langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya.

Sedangkan tersangka FD yang bertindak sebagai TPK mengerjakan proyek Tembok Penahan Tebing (TPT) di Desa Sukahening tidak sesuai, antara jumlah anggaran dan mutu atau kualitas pekerjaan. Hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli.

“Karena mutu pekerjaan yang tidak sesuai itu negara dirugikan oleh tersangka FG sebesar Rp 472 lebih,” papar Sri kepada wartawan.(Aris MF)***