Misteri Temuan Kerangka Wanita Diungkap Polisi

KAB. TASIK65 views

MANGUNREJA, (KAPOL).- Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya dan Polsek Cigalontang berhasil mengungkap misteri penemuan kerangka manusia yang terkapar disebuah kebun di Kampung Cikupa Desa Sirnagalih Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (20/6/2019) lalu.

Selain mampu mengidentivikasi identitas korban, polisi juga membongkar penyebab kematiannya.

Dimana kerangka seorang perempuan tersebut sebelumnya mengalami tindakan pembunuhan.

Jenajahnya dibiarkan tergelatak di lokasi selama kurang lebih 20 hari, hingga akhirnya ditemukan warga sudah menjadi tengkorak dan tulang belulang.

Korban yang diketahui merupakan janda muda beranak satu, Rosita (21) warga Randukurung Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut, tewas dengan cara dicekik.

Pelakunya tiada lain, Suwarno Jamintun alias Bayu (43) warga Cigandok Desa Karyamekar Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.

Plh Kapolres Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sunarya S.Ik menjelaskan, pengungkapan bermula dari adanya laporan salah seorang warga, Ai Rita, asal Randukurung Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut yang kehilangan anaknya.

Saat mencocokan ciri-cirinya, ternyata ciri yang diungkapkan ia sesuai dengan hasil otopsi pihak kepolisian terhadap kerangka korban.

“Sebab paska penemuan kerangka itu, kita sebar melalui pemberitaan di media dan menyebar melalui media sosial secara luas. Hasilnya, ada keluarga dari Garut yang melaporkan kehilangan anak. Dan ketika dilakukan pencocokan ciri-ciri ternyata cocok,” terang Sunarya saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (7/8/2019).

Lantas setelah mengantongi identitas korban, kepolisian langsung bergerak mencari pelaku.

Kecurigaan pun mengarah pada Suwarno Jamintun, lelaki yang telah memiliki dua orang istri namun juga merupakan pacar korban. Hampir satu bulan polisi melakukan pemburuan pada pelaku, hingga akhirnya pun dirinya tertangkap.

Dihadapan petugas, Suwarno mengakui telah menghabisi nyawa korban karena terbakar rasa cemburu.

Pelaku nekad membunuh kekasihnya dengan cara dicekik di sebuah kebun yang jauh dari kawasan permukiman penduduk.

Pelaku terbakar api cemburu karena saat keduanya bertemu, korban mendapatkan telepon dari laki-laki yang merupakan mantan suaminya.

Padahal, korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara selama 3 bulan. Mereka saling kenal karena sesama pendengar siaran Radio FM swasta di Kabupaten Garut.

Karena dirasa cocok, maka keduanya pun memutuskan untuk pacaran.

“Mereka merupakan pasangan kekasih. Motifnya itu asmara, dimana pelaku cemburu karena korban sering mendapatkan telpon dari seorang lelaki,” jelas Sunarya, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Pribadi Atma.

Pelaku yang saat ini telah mendekam dibalik jeruji besi Polres Tasikmalaya diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Aris Mohamad F)***