Polisi Bekuk Pembeli dan Pengedar Psikotropika

KOTA TASIK17 views

MANGUNREJA, (KAPOL).- Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya baru-baru ini membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan psikotropikan. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial A (20) dan I (19). Ke duanya warga Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya.

Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Rikky Aries Setiawan menuturkan ke dua pelaku ini ada yang menjadi pembeli dan pengedar. Ke dua dibekuk di tempat dan waktu yang berbeda-beda, namun masih masuk di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya.

“Pertama kita amankan pembelinya. Setelah itu kita kembangkan dan pengedarnya juga berhasil kita amankan,” kata Rikky saat menggelar rilis di Makopolres Tasikmalaya, Kamis (3//5/2018) siang.

Dari tangan ke dua pelaku ini, kata Rikky, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pil dengan merk “Double Y” sebanyak 160 butir.

Ditambahkan Rikky, obat Double Y ini memiliki kandungan eximer yang tinggi yang bisa menimbulkan dampak halusinasi bagi pemakainya.

“Keterangan pelaku pil ini dijual seharga 500 ribu satu paket. Satu paket isinya sekitar 100 butir,” kata Rikky.

Rikky menambahkan sampai saat ini Polisi dari Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Ke dua tahanan kini mendekam di ruang tahanan Polres Tasikmalaya.

“Ke dua pelaku kita kenakan Pasal 196 Jo 198 (1), UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Rikky. (Imam Mudofar)***