BANJAR, (KAPOL).- Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, H.Ade Setiana, mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Banjar, selama Walikota Banjar, Hj.Ade Uu Sukaesih kampanye Pilkada 2018 itu, secara otomatis Wakil Walikota Banjar, H. Darmadji Prawirasetia.
“Penerbitan SK Plt. Walikota Banjar itu masih diproses Gubernur Jabar. Dimungkinkan secepatnya selesai ,” ujar H.Ade Setiana, seusai solat Jumat di teras Masjid Setda Banjar, Jalan Siliwangi, Jumat (2/2/2018).
Lebih lanjut dia memastikan, Wakil Walikota Banjar, H.Darmadji Prawirasetia yang berpeluang besar menjadi Plt Walikota Banjar. Karena, saat ini diketahui tak menjadi peserta paslon Pilkada 2018.
” Menjabat Plt Walikota Banjar itu, mulai 15 Pebruari 2018 sampai 23 Juni 2018. Tepatnya, saat Walikota Banjar, Hj.Ade Uu Sukaesih mengikuti jadwal kampanye Pilkada 2018 mendatang itru ,”ujarnya.
Bersamaan tahun politik ini, dia berharap supaya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Banjar, mampu menjaga diri agar senantiasa tetap netral, tak menunjukan keperpihakan kepada paslon tertentu.
“Terbukti ada ASN yang berpihak kepada paslon tertentu, termasuk memberikan tanda jempol atau like di medsos, otomatis berakibat sanksi. Karena, dinilai melanggar displin pegawai,” ujar H. Ade Setiana kepada KAPOL.
Bercermin peristiwa ada seorang ASN yang update status dan me-like, sampai ada diproses Panwaslu Kota Banjar dan Inspektorat Banjar sekarang ini, dia berharap kasus serupa tak terulang lagi.
“Ini pelajaran untuk seluruh ASN, kalaupun mempunyai pilihan paslon sebaiknya dieksekusi dibilik suara saja. Jangan dibuka ke publik atau melalui medsos. Terkait berat ringan sanksi terhadap ASN yang terbukti ada keperbihakan kepada paslon tertentu, ada mekanisme tersendiri nantinya,” ucapnya.
Ditempat terpisah, Ketua Panwaslu Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman, mengatakan, ASN itu mengunggah foto dan membagikannya melalui medsos facebook. ” Temuan itu, langsung diklarifikasi dan dipanggil ke Panwaslu Banjar,” katanya Irfan. (D.Iwan)***