Tahapan Pilkada Tasik Resmi Ditunda

POLITIKA0 views

TASIKMALAYA, (KAPOL) –
Sampai dengan Senin (3/8/2015) pukul 16.00 WIB, KPU Kab. Tasikmalaya menetapkan hanya ada satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

Kepastian itu diketahui setelah Komisioner KPU Kab. Tasikmalaya melakukan konfrensi pers sekitar pukul 16.15 WIB.

Ketua KPU Kab. Tasikmalaya, H. Deden Nurul Hidayat (DNH) mengatakan berdasarkan Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015, Pasal 89 ayat 4 menyebutkan jika sampai batas waktu yang ditentukan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU akan menunda seluruh tahapan Pemilukada 2015 sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

“Mengacu pada aturan tersebut, KPU
memutuskan untuk menunda seluruh tahapan Pemilukada di Kab. Tasikmalaya,” ujar DNH.

Terkait sikap KPU selanjutnya, kata DNH, pihaknya akan melaporkan keadaan tersebut kepada KPU Provinsi dan KPU RI setelah melakukan sidang pleno bersama jajaran internal KPU.

“Agenda sidang pleno sendiri belum kami tetapkan. Apakah langsung nanti malam atau besok,” kata DNH.
Mengenai sikap selanjutnya, ujar DNH, pihaknya menunggu keuputusan dari KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat. (Imam Mudofar)

Komentar