​Dikendalikan Penghuni Lapas, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

LINIMASA18 views

Foto ilustrasi dari elshinta.com

TASIKMALAYA, (KAPOL).-

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di Kota Santri. Sedikitnya empat orang terduga pengedar narkoba jenis sabu ini diamankan aparat. Diduga kuat bisnis barang haram itu dikendalikan oleh M dan N, narapidana penghuni Lapas Kelas 2B Tasikmalaya.

Kasatnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Erustiana melalui KBO Narkoba Ipda Ridwan Budiarta mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari keterangan warga yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di Jalan AH. Nasution tepat di depan gerbang Perum Andalusia Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Selasa (2/8/2016) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB.

Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat. Dari TKP, Polisi berhasil mengamankan K alias Eot, warga Kampung Riung Asih kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.

“Dari tangan tersangka kami amankan barang bukti 1.18 gram sabu di dalam bekas bungkus rokok,” kata Ridwan, Kamis (4/8/2016) kemarin.

Pihak kepolisian pun terus melakukan pengembangan. Tersangka kedua berinisal Is alias Gepeng, warga Kelurahan Cilembang Kecamatan Cilembang Kota Tasikmalaya. Pengembangan pun terus dilakukan. Sampai akhirnya tersangka lain yakni AR dan HS berhasil dibekuk di tempat berbeda.

Dari keterangan ke empat tersangka, kata Ridwan, mengarah pada M dan N alias Goho, narapidana di Lapas Kelas 2B Tasikmalaya. Pihak kepolisian pun terus melakukan pengembangan dan penyelidikan.

“Diduga kuat peredaran sabu ini dikendalikan dua napi dari dalam lapas,” kata Ridwan.

Ridwan menambahkan transaksi yang dilakukan oleh jaringan ini terbilang sederhana. Pelaku akan bertemu dengan konsumennya di tempat yang sudah disepakati ke dua belah pihak.

“Barang bukti yang diamankan ada enam paket sabut, satu alat hisap, satu alat timbang dan lima unit hape,” ujar Ridwan. (Imam Mudofar)