TASIKMALAYA, (KAPOL).- Kasus pembunuhan dan penganiayaan anak SD di Sungai Ciloseh Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya beberapa waktu lalu tampaknya jadi perhatian nasional. Hal ini ditandai dengan turunnya langsung Mentei Sosial Republik Indonesia, Khofifah Indar Parawangsa ke Kota Tasikmalaya, Sabtu (8/7/2017).
Dalam kunjungannya, Ketua PP Muslimat NU ini mengunjungi kediaman keluarga korban meninggal sekaligus korban selamat dari peristiwa pembunuhan bocah yang masih berstatus pelajar SD di Kota Tasikmalaya. Selain itu, Khofifa juga mengunjungi RA (15), pelaku pembunuhan dan penganiayaan di Polres Tasikmalaya Kota.
Pada kesempatan itu, Khofifah berinteraksi langsung dengan pelaku. Sayang, pada moment yang berlangsung tertutup itu awak media tidak diperkenankan masuk dan mengambil gambar.
Seusai menemui pelaku, Khofifah menuturkan saat nanti sudah jatuh vonis hukuman terhadap pelaku, pelaku tidak boleh dimasukkan ke lapas dewasa. Tapi ke lapas khusus anak-anak.
“Karena pelaku ini masih di bawah umur. Jadi harus dititipkan di lapas anak-anak. Jangan di lapas dewasa,” kata Khofifah.
Khofifah menambahkan karena pelaku masih tergolong anak-anak maka rujukan hukumannya mengacu pada UU SPPA (Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak). Dalam undang-undang tersebut, kata Khofifah, maksimal hukuman bagi anak-anak ini adalah separuh dari hukuman orang dewasa.
“Kalau sampai ancaman hukumannya itu dua puluh tahun, maka dia akan menjalani hukuman sepuluh tahun. Tapi saya mohon harus dikirim ke LPKA. Jangan ke lapas dewasa,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus RA (16) ini menggegerkan Kota Tasikmalaya. Pengungkapan kasus ini diawali dengan penemuan korban tewas di pinggir sungai Ciloseh, Keluruhan Sukaasih, Kecamatan Purbaratu pada Jumat (30/6). Selain WP, bocah perempuan,ID (11) juga ditemukan di lokasi yang sama dengan kondisi leher terluka parah. Beruntung nyawanya masih tertolong. Saat ini, ia tengah dirawat di RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya. (Imam Mudofar)