12 Desa di Kab. Tasik Tandatangani MoU Desa Sadar Hukum

KOTA TASIK43 views

SINGAPARNA, (KAPOL).- Gerakan desa sadar hukum tengah dimulai di Kabupaten Tasikmalaya. PC GP. Ansor melalui LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Ansor Kabupaten Tasikmalaya menjadi inisiator gerakan tersebut. Bahkan 12 desa di Kabupaten Tasikmalaya sudah menandatangani MoU gerakan desa sadar hukum dengan disaksikan langsung oleh Ramah Handoko, perwakilan dari Spesialis Pendidikan dan Pelayanan KPK RI, Minggu (16/9/2018) siang.

12 desa yang menandatangi MoU gerakan sadar hukum di antaranya Desa Cigadog Kecamatan Leuwisari, Desa Sukarapih Kecamatan Sukarame, Desa Bojongsari Kecamatan Culamega, Desa Parentas Kecamatan Cigalontang, Desa Linggasirna Kecamatan Sariwangi, Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang, Desa Sukasukur Kecamatan Mangunreja, Desa Padawaras Kecamatan Cipatujah, Desa Cibahayu Kecamatan Kadipaten, Desa Cibeber Kecamatan Manonjaya, Desa Sukaraja Kecamatan Rajapolah dan Desa Jayaratu Kecamatan Sariwangi.

Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Rofiq menuturkan MoU Gerakan Sadar Hukum antara 12 Desa di Kabupaten Tasikmalaya dengan LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya berbasis APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa) yang berkaitan dengan perdata.

“Kita mendorong jika terjadi masalah hukum yang berkaitan dengan sengketa perdata untuk diselesaikan di tingkat desa. Kalau ranahnya pidana, kita lakukan pendampingan,” kata pria yang akrab disapa Opik di sela bedah buku Jihad NU Melawan Korupsi di Kantor PCNU Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (16/9/2018) siang.

Selain melakukan pendampingan, imbuh Opik, LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya juga berusaha untuk membuka wawasan tentang hukum bagi para kepala desa tersebut, terutama yang berkaitan dengan jalannya roda pemerintahan di desa. Sehingga, kata Opik, diharapkan wawasan mengenai hukum dan kesadaran untuk bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tumbuh dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat desa.

“Karena diakui atau tidak, edukasi masalah hukum di tatanan pemerintah desa, wabil khusus kepala desa ini masih terbilang lemah,” ujarnya.

Senada dengan Opik, Ketua PC GP. Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Asep Muslim menuturkan ke 12 desa yang menandatangani MoU Gerakan Sadar Hukum di Kabupaten Tasikmalaya ini diharapkan menjadi percontohan bagi desa-desa lainnya. Bahkan, kata Asep, tidak menutup kemungkinan nanti akan ada penandatanganan serupa dengan kepala desa lainnya di Kabupaten Tasikmalaya.

“Di Kabupaten Tasikmalaya ini ada 351 desa. Jumlah 12 desa yang hari ini menandatangani MoU ini tentu baru sebagian kecil saja di Kabupaten Tasikmalaya. Namun ketika berhasil kita harapkan ke 12 desa ini bisa menjadi desa percontohan sadar hukum bagi yang lainnya,” kata Asep.

Tujuan akhirnya, kata Asep, ketika Gerakan Sadar Hukum ini berhasil diimplementasikan di tingkat pemerintahan desa diharapkan mampu menciptakan program unggulan berkaitan dengan mensejahterakan masyarakat.

“Good goverment dan clean goverment ini harus dimulai dari arus bawah dalam hal ini desa,” kata Asep.

Sementara itu, Kepala Desa Jayaratu Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya, Idad Abdul Rosyad menuturkan penandatanganan MoU Gerakan Sadar Hukum ini sangat dibutuhkan bagi dirinya sebagai seorang kepala desa. Pasalnya, kata Idad, dalam pelaksanaan program pembangunan dan pemerintahan di desa ini ada banyak aturan yang berkaitan dengan hukum.

“Misal kita ingin menjalankan satu kebijakan tapi ternyata secara aturan tidak diperbolehkan secara aturan. Nah kalau kita tidak tahu dan tetap memaskakan kebijakan itu kan bisa jadi masalah,” kata Idad.

Alhasil, lanjut Idad, dengan adanya pendampingan dan penyuluhan terkait hukum ini bisa membantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Imam Mudofar)***